Refleksi HUT ke-81 RI: Tiga Serangkai Soroti Esensi Lomba 17-an dan Sengkarut Korupsi

SURABAYA|metrosoeryanews.net – 12 Agustus 2026, Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum krusial untuk merefleksikan makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Tiga serangkai, Eko Gagak, Pak Dar, dan Bang Udin, angkat suara mengenai dua isu sentral yang mendominasi ruang publik: pergeseran esensi perayaan 17-an tanpa perlombaan fisik serta belum merdekanya Indonesia dari cengkeraman korupsi akibat mandeknya regulasi hukum penunjang.
Di tengah fenomena merayakan HUT ke-81 RI tanpa adanya perlombaan, ketiga serangkai tersebut menilai hal tersebut tidak mengurangi nilai historis kemerdekaan. Perlombaan yang populer sejak era 1950-an dinilai hanya bersifat hiburan dan perekat sosial, bukan inti utama dari nasionalisme.
Ada beberapa alasan logis mengapa perlombaan di tingkat RT/RW mulai ditiadakan oleh sebagian masyarakat, di antaranya:
– Biaya hadiah dan konsumsi panitia kerap membebani kas RT/RW atau iuran warga.
– Kemeriahan lomba fisik terkadang mengaburkan makna historis dan refleksi perjuangan bangsa.
– Kesibukan kerja atau studi membuat tidak semua warga memiliki waktu untuk beraktivitas.
– Persaingan yang terlalu kompetitif di tingkat lingkungan berisiko memicu perselisihan antarwarga.
Sebagai alternatif yang lebih inklusif dan substantif, masyarakat diimbau untuk beralih ke kegiatan lain seperti mengikuti upacara bendera secara khidmat, kerja bakti lingkungan, menyelenggarakan malam tirakatan atau doa bersama, serta berdonasi kepada warga kurang mampu. “Kondisi saat ini ibarat pahlawan yang menangis di makam melihat lunturnya nilai nasionalisme dan ancaman perpecahan bangsa,” ujar Eko Gagak, menggunakan metafora sebagai pengingat bagi generasi penerus.
Menyoroti isu korupsi, maraknya kasus rasuah memicu pandangan moral di masyarakat bahwa para koruptor tidak berhak merayakan kemerdekaan karena telah mengkhianati bangsa. Namun secara hukum, hak asasi dasar warga negara termasuk para terpidana tetap dilindungi undang-undang. Di sisi lain, para narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) justru kerap mendapat sorotan publik setiap tanggal 17 Agustus akibat pemberian remisi kemerdekaan.
Dari sudut pandang keadilan, ketiadaan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset dinilai menjadi penghambat utama pemulihan kerugian negara akibat kejahatan kerah putih (white-collar crime). Ketiga serangkai menegaskan regulasi ini sangat krusial karena:
– Memangkas waktu penegakan hukum tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memakan waktu bertahun-tahun.
– Memungkinkan perampasan aset hasil tindak pidana jika pelaku kabur, meninggal dunia, atau sakit permanen.
– Mengubah fokus penegakan hukum dari sekadar hukuman badan (penjara) menjadi pemiskinan pelaku kejahatan secara signifikan.
Penundaan pengesahan regulasi ini membawa dampak buruk yang nyata. Selain memberikan waktu bagi pelaku untuk menyembunyikan aset ke luar negeri, tingginya biaya pemeliharaan barang sitaan juga tidak sebanding dengan pemulihan aset (asset recovery), serta memperburuk penilaian internasional terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah berkali-kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasannya di parlemen selalu mengalami dinamika politik yang alot.
Di sisi lain, dinamika sosial juga memunculkan sentimen subjektif terhadap beberapa organisasi politik maupun kemasyarakatan dengan label “penjilat” atau “pengkhianat”. Namun, rilis ini menegaskan bahwa label subjektif tersebut tidak dapat menjadi dasar hukum untuk melarang suatu organisasi merayakan HUT RI. Berdasarkan UUD 1945, hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin sepenuhnya oleh negara selama organisasi tersebut beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku.
Melalui momentum refleksi HUT ke-81 RI ini, seluruh elemen bangsa diharapkan dapat berbenah guna memastikan penegakan hukum yang adil, pemberantasan korupsi yang konsisten, serta pemulihan moralitas demi mewujudkan kemerdekaan yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia.
Redaksi

