Iklan Rokok

13 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

7 Pelaku Pesta Miras Kalidami Melanggar Pasal 492 KUHP

Caption foto; petugas Respati saat mendatangi para tujuh orang pria yang sedang pesta miras

SURABAYA-Metrosoerya.net,   Tim Respati Sabhara Polrestabes Surabaya kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin.

Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang sedang pesta miras di Jalan Kalidami Surabaya.

Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian Purnomo mengatakan, bahwa kegiatan operasi pekat tersebut dipimpin oleh Ipda Hedjen Oktianto,

“Tujuan operasi ini untuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, sekaligus untuk menekan atau meminimalisir tindak kriminalitas, karena minuman keras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas.” ujar Kompol Oki Ahadian

Kompol Oki Ahadian juga menuturkan, dalam kegiatan razia pada Sabtu 29 Juni 2019 sekitar pukul 00,20 Wib itu kita berhasil mengamankan tujuh orang pria yang sedang pesta miras.

Adapun identitas ketujuh pria tersebut adalah: DO (42), asal Jalan Banyu Urip Kidul 2 Surabaya, FF (21), asal Jalan Kalijudan 6 Mulyorejo Surabaya, MS (21), asal Brunorejo Purworejo, AS (27), asal Jalan Gundih 1 Surabaya, RT (27), asal Gading Madya 7 Surabaya, YM (18), asal Jalan Jojoran 6 Gubeng Surabaya dan ED ( 42), asal Jalan Ploso IV Tambaksari, Surabaya.

“Masih kata Oki Ahadian, bahwa seluruh barang bukti yang didapat petugas, saat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan para pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) yaitu melanggar Pasal 492 KUHP mabuk di muka umum,” tutu Oki. (Sumbri/Samsuri) 

mungkin anda melewatkan