Paslon mempunyai batas waktu sampaikan keberatan ke MK

Metro soeryanet,- setelah di tetapkan nya hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil Bupati tadi malam selasa tanggal 15/12/2020. Maka bagi pasangan calon lain yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara memiliki batas waktu 3 hari untuk menyampaikan gugatan nya ke MK (Mahkamah Konstitusi).
KPU Kabupaten Kotawaringin Timur selaku panitia pelaksana pemilu siap menghadapi jika nantinya ada gugatan yang diajukan pasangan calon yang keberatan dengan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
Sejak di tandatanganinya penetapan hasil rekapitulasi, menurut Siti Fathonah purnaningsih selaku ketua KPU Kotim menyampaikan bahwa pasangan calon yang keberatan dengan hasil yang ditetapkan memiliki waktu 3x24jam untuk menyampaikan gugatan nya ke MK. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada pengaduan gugatan ke MK, maka tiga atau lima hari kedepannya KPU Kotim akan menggelar kembali sidang pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dengan perolehan suara terbanyak sebagai pemimpin kepala daerah terpilih periode 2021-2024.
“Penetapan calon terpilih menunggu release MK, apabila tidak ada gugatan paling lama 5 hari setelah release register MK penetapan calon terpilih.
Yang jelas kami melaksanakan tugas sesuai prosedur tahapan yang ada dan ketentuan yang berlaku.apabila ada keberatan maka kami sebagai penyelenggara wajib melayani dan melaksanakan serta mempersiapkan dokumen maupun alat bukti yang lengkap kata beliau(siti).
/(Iin)

