Penadah Sepeda Motor Bebas Usai Bayar Puluhan Juta, Unit 2 Resmob Polrestabes Langgar Aturan Kapolrestabes

Surabaya – Dugaan pembebasan pelaku penadah sepeda motor di unit 2 Resmob Polrestabes Surabaya jadi sorotan publik.
Pasalnya, pelaku inisial A masih berkeliaran usai dibebaskan dengan tebusan uang 10 juta rupiah.
Dimana pelaku yang berhasil diamankan langsung dibebaskan dengan adanya dugaan tebusan uang puluhan juta rupiah.
“langsung nebus 10 juta saya.“ Paparnya kepada media ini
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolrestabes Surabaya dan KBO reskrim polrestabes surabaya masih belom memberikan jawaban meskipun via WhatsApp centang dua bertanda sudah masuk.
Terpisah, awak media juga memberikan informasi kepada propam atas kejadian lepasnya pelaku Penadah dengan tebusan uang puluhan juta rupiah di unit resmob polrestabes surabaya.
Dengan tegas dan singkat AKP Kamid Propam Polrestabes Surabaya saat diberikan informasi.
“Tks saya cek. “ Singkat dan tegas
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. beberapa Minggu lalu viral di masyarakat dengan memacu andrenalin anggota dan langkah – langkah.
Saya menekankan kepada seluruh Kanit Reskrim seluruh Surabaya baik di polres dan Polsek agar memfokuskan kepada 4 hal ini tanpa ada pungutan biaya GRATIS!!!
1. pengungkapan, 2. mencari penadah, 3. menyita motor curian. 4. kembalikan motor kepemiliknya.
Dugaan kuat di unit resmob melanggar arahan Kapolrestabes dalam andrenalin pelaku tidak ditahan malah dibebaskan dengan tebusan uang puluhan juta rupiah.
Bersambung….

