Iklan Rokok

17 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Penadah Sepeda Motor Bebas Usai Bayar Puluhan Juta, Unit 2 Resmob Polrestabes Langgar Aturan Kapolrestabes

Surabaya – Dugaan pembebasan pelaku penadah sepeda motor di unit 2 Resmob Polrestabes Surabaya jadi sorotan publik.

‎Pasalnya, pelaku inisial A masih berkeliaran usai dibebaskan dengan tebusan uang 10 juta rupiah.

‎Dimana pelaku yang berhasil diamankan langsung dibebaskan dengan adanya dugaan tebusan uang puluhan juta rupiah.

‎“langsung nebus 10 juta saya.“ Paparnya kepada media ini

‎Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolrestabes Surabaya dan KBO reskrim polrestabes surabaya masih belom memberikan jawaban meskipun via WhatsApp centang dua bertanda sudah masuk.

‎Terpisah, awak media juga memberikan informasi kepada propam atas kejadian lepasnya pelaku Penadah dengan tebusan uang puluhan juta rupiah di unit resmob polrestabes surabaya.

‎Dengan tegas dan singkat AKP Kamid Propam Polrestabes Surabaya saat diberikan informasi.

‎“Tks saya cek. “ Singkat dan tegas

‎Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. beberapa Minggu lalu viral di masyarakat dengan memacu andrenalin anggota dan langkah – langkah.

‎Saya menekankan kepada seluruh Kanit Reskrim seluruh Surabaya baik di polres dan Polsek agar memfokuskan kepada 4 hal ini tanpa ada pungutan biaya GRATIS!!!

‎1. pengungkapan, 2. mencari penadah, 3. menyita motor curian. 4. kembalikan motor kepemiliknya.

‎Dugaan kuat di unit resmob melanggar arahan Kapolrestabes dalam andrenalin pelaku tidak ditahan malah dibebaskan dengan tebusan uang puluhan juta rupiah.


‎Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *