Iklan Rokok

10 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Ibu Tega Buang Bayi di Bawah Pohon Mangga, Polres Bangkalan Ungkap Motif dan Kronologinya

Bangkalan | Metrosoeryanews.net –Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi laki-laki yang menggegerkan warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis. Pelaku adalah S, 27 tahun, warga setempat yang tega membuang bayinya sendiri beberapa jam setelah melahirkan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah bayi ditemukan warga.

Peristiwa terjadi Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang warga terbangun karena mendengar suara tangisan bayi.

“Saat saksi keluar rumah, ia menemukan bayi laki-laki tergeletak di bawah pohon mangga pinggir jalan. Bayi dibungkus kain kuning dan selimut, kondisi masih dengan tali pusar dan plasenta,”jelas Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Erik Triyasworo.

Warga kemudian menolong dan membawa bayi tersebut ke bidan desa untuk penanganan medis.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah ke S. Pada Jumat (3/7/2026) pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, S mengaku melahirkan sendiri di teras rumahnya. Bayi itu hasil hubungan di luar nikah.

“Motif tersangka karena merasa malu dan takut aibnya diketahui masyarakat, terutama suaminya. Bayi tersebut bukan anak dari suami sahnya. Suaminya bekerja di luar negeri selama 3 tahun. Saat pulang dan mendapati istrinya hamil, terjadi pertengkaran hingga suaminya memilih pulang ke rumah orang tuanya,” ungkap AKP Erik.

Setelah melahirkan, S membungkus bayinya dengan kain kuning dan selimut, lalu meletakkannya di atas karung di bawah pohon mangga depan rumahnya.

“Pelaku mengaku sengaja meletakkan di tempat itu dengan harapan segera ditemukan warga. Namun tindakan itu tetap penelantaran anak yang melanggar hukum,” tegasnya.

Bukti Diamankan, Kondisi Bayi Sehat
Polisi menyita barang bukti berupa kain kuning pembungkus bayi dan daster merah milik tersangka yang digunakan saat melahirkan.

Untuk kondisi bayi, AKP Erik memastikan dalam keadaan sehat setelah ditangani tenaga medis. Saat ini bayi dititipkan sementara ke pihak keluarga istri tersangka untuk mendapatkan perawatan layak.

Atas perbuatannya, S ditahan di Mapolres Bangkalan dan dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 430 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polres Bangkalan mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami permasalahan serupa agar mencari bantuan dan tidak mengambil langkah yang merugikan nyawa anak.@Muttakin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *