Iklan Rokok

10 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Tegas Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Arisan Bodong, Kerugian Warga Tembus Rp6 Miliar

Bangkalan | Metrosoeryanews.net — Jeratan hukum menanti pelaku penipuan berkedok arisan online. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial F, 30 tahun, warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah. Ia diduga menipu puluhan warga hingga menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp6 miliar.

Penangkapan dilakukan Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Mapolres Bangkalan, setelah penyidik menindaklanjuti laporan para korban.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya melalui media sosial, khususnya fitur WhatsApp Story.

“Modus operandi pelaku menawarkan jual beli slot arisan melalui status WhatsApp. Pelaku menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat sehingga banyak masyarakat tertarik bergabung. Korban lalu mentransfer uang sesuai nominal yang ditawarkan,” jelas AKP Eriek.

Namun arisan tersebut tidak pernah berjalan wajar. Ini murni skema penipuan.

Dari hasil penyelidikan, uang setoran peserta baru tidak diputar untuk arisan, melainkan digunakan untuk membayar peserta lama yang jatuh tempo.

“Motif pelaku adalah sistem gali lubang tutup lubang. Uang yang masuk dari korban baru dipakai untuk membayar kewajiban ke peserta sebelumnya. Praktik ini berlangsung cukup lama,”terangnya.

Lebih parah, sebagian besar uang juga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. “Pengakuannya dipakai sendiri untuk bayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari,” kata AKP Eriek.

Hingga saat ini penyidik mencatat sekitar 80 orang menjadi korban dengan total kerugian materiil ditaksir Rp6 miliar. Angka itu masih bisa bertambah karena proses penyidikan terus berjalan.

Salah satu korban berinisial SR, 32 tahun, mengaku rugi Rp32 juta setelah tergiur janji keuntungan tinggi namun dana tak kunjung cair.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti yaitu
1. 1 unit iPhone 15 Pro Max* warna navy
2. 1 akun WhatsApp yang digunakan untuk operasional arisan
3. Rekening koran Bank BCA* milik tersangka

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, ditambah sepertiga karena dilakukan secara berulang.

“Kami masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan terus bertambah,” tutup AKP Eriek.

Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.@Muttakin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *