Seorang Pemuda Berinisilal HS33 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim Karena Membawa Sabu Dalam bungkus Rokok LA.

Metrosoeryanews.net,-Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. telah mengamankan seorang pria berinisial HS 33 th, saat membawa dan menyimpan 2 paket sabu dengan berat kotor 7,62 (tujuh koma enam dua ) gram, didalam kotak rokok LA Skincare, TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jl Rahadi Usman Ex Golden Rt 01 Kec MB Ketapang Sampit, Kab. Kotim. Kamis 16Juli 2026 skj 10.00 Wib.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut (TKP)dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP, terlapor diamankan oleh anggota Sat resnarkoba polres kotim, kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terlapor,
ditemukan 2 bungkus plastik dalam kotak rokok Skincare LA lights dikantong celana sebelah kiri, setelah dibuka terdapat sabu seberat 7, 63 gram atas kejadian tersebut barbuk dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, Jelas Kasihumas (18/07/2026)
Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ƙatau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana (@dhea/Imah/Hms).

