Baru Saja Menghirup Udara Bebas Resedivis Kambuhan Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SIRABAYA- Seorang residivis kasus narkoba berinisial VR (32), warga Jalan Rangkah, Surabaya, kembali berurusan dengan hukum. Baru saja menghirup udara bebas usai ditangkap pada 2020 silam, ia tak kapok dan malah kembali nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka diringkus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di kediaman tersangka.
Berikut fakta penting terkait penangkapan pengedar sabu di Jalan Rangkah Surabaya.
Barang Bukti Disita Saat penggerebekan di rumah tersangka, polisi mengamankan 14 poket sabu dengan berat total 1,832 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok bekas dan tas selempang, serta timbangan elektrik dan alat pembagi sabu.
Pemasok Atas Berdasarkan pengakuan VR kepada penyidik, ia membeli barang haram tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil “Cak Ndang” dan membaginya menjadi kemasan poket kecil seberat 0,1 hingga 0,5 gram.
Keterangan Polisi Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (3/8). Menurut keterangan tersangka, ia mengaku baru satu kali membeli sabu dari bandar tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

