Iklan Rokok

8 September 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Tetapkan Tersangka, Polres Kotim Tangani 22 Perkara Karhutla, 73 Saksi dan 4 Tersangka.

Metrosoeryanews.net,-Polres Kotawaringin Timur terus meningkatkan penanganan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukumnya. Berdasarkan hasil penanganan perkara, terdapat sebanyak 4 Laporan Polisi (LP), yang terdiri dari 3 perkara perorangan dan 1 perkara korporasi yang penanganannya dilakukan secara gabungan bersama Ditreskrimsus, Sabtu 5 September 2026.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pihaknya terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan maupun informasi terkait Karhutla. Selain Laporan Polisi, jajaran Polres Kotim juga telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 18 Laporan Informasi (LI) terkait dugaan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab, lokasi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Karhutla. Dari perkara yang ditangani, sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, sementara untuk Laporan Informasi telah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi.

Dengan demikian, total saksi yang telah diperiksa dalam penanganan perkara Karhutla tersebut mencapai 73 orang. Selain itu, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 3 orang di antaranya saat ini ditahan di Rutan Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Penanganan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak terkait, khususnya dalam perkara yang membutuhkan penanganan secara terpadu, sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak Karhutla terhadap masyarakat.(@dhea/Imah/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin anda melewatkan

error: Content is protected !!