Mencuri Dua Karung Rokok, Warga Desa Suwaluh Harus Berurusan Dengan Polisi.
Metro Soerya.net. Sidoarjo – Unit Reskrim Polsek Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki-laki tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) yakni Adi Prasetya Anggono (44th) warga Desa Suwaluh Rt 09 Rw 03, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Sabtu (8/12/2018).
Adi ditangkap aparat kepolisian sekitar jam 02.30 Wib, lantaran mencuri 82 slop rokok berbagai merk di mini market Indomart Penambangan, Desa Penambangan Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Ia berhasil mengangkut barang curian tersebut dengan menggunakan dua karung warna putih.
Pelaku dapat ditangkap aparat kepolisian berawal Polsek Balongbendo mendapat informasi bahwa alarm mini market berbunyi.
“Mendapat informasi, kemudian Unit Reskrim Polsek Balongbendo mendatangi TKP, setelah melakukan pengecekan ternyata atap plafon dan atap seng Indomart jebol dan ditemukan dua karung yang berisi rokok berada diatas atap Indomart”. kata Kanit Reskrim Iptu Kinaryo.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Balongbendo melakukan penyisiran di sekitar lokasi, dan menemukan adanya seseorang yang bersembunyi diatas atap gedung sebelah Indomart, kemudian dilakukan pengejaran dan akhirnya pelaku dapat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Balongbendo yang dibantu oleh warga sekitar.
Pelaku sempat mendapat beberapa bogem dari warga, untung aparat kepolisian dengan sigap dapat mengamankan pelaku dari amukan massa, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Balongbendo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian adalah satu buah linggis besi (kubut), dua buah karung warna putih, dua utas tali, satu tangga kayu dan dua karung rokok berbagai merk.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara”. Pungkas Iptu Kinaryo (jun)

