Polsek Kenjeran Ringkus Warga Kedung Cowek Terlibat Penipuan dan Penggelapan Mobil.
SURABAYA – Metrosoerya.net, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran wilayah Polres Tanjung Perak Surabaya, Rabu 26 Desember 2018 lalu sekira pukul 17:00 wib menangkap Tersangka Ma’sum (33), warga Kedung Cowek Gang 05 Nomor 16 Surabaya.
Dia diringkus karena kasus penipuan dan penggelapan mobil. Korbannya adalah Warga Kedung Cowek 1/46 Surabaya. Ma’sum dibekuk di tempat tinggalnya di jalan Sidotopo wetan nomor 32 Surabaya.
Penangkapannya setelah petugas mendapat laporan dari korban, yang mengadu kalau BPKB mobil Daihatsu Terios warna silver metalik dengan nopol L 1736 NZ miliknya digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan dirinya.
“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan.,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran IPTU Endri Subandrio SH Jum’at 28/12/2018.
Diperoleh keterangan, sebelumnya antara korban dengan tersangka sudah saling kenal.
Sekitar tahun 2014 lalu Ma’sum menjual 1 unit mobil Daihatsu Terios seharga Rp 120.000.000 kepada korban dengan perjanjian BPKB nya menyusul.
Namun sejak bulan Februari 2015 sampai bulan Oktober 2015, BPKB yang dijanjikan tersebut belum juga diserahkan.
Bahkan tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam mobil dengan alasan mobil tersebut mau dipoleskan.
Karena tidak curiga, korban lantas meminjamkan mobilnya. Namun ternyata bukannya dibawa untuk dipoleskan oleh tersangka, BPKB mobil tersebut malah dijadikan jaminan untuk meminjam uang ke Wom Finance di Surabaya.
Korban yang merasa tertipu dan mengetahui kalau BPKB mobilnya digadaikan oleh tersangka, akhirnya melaporkan ke Mapolsek Kenjeran Surabaya.
“Berdasarkan laporan itulah, Polisi lantas memburu keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya,”kata Endri.
Polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Terios Nopol L 1736 NZ , 1lembar kwitansi pembayaran uang pebelian kendaraan yang diterima pelaku.
Akibat dari perbuatannya pelaku harus merasakan pengapnya dinding tahanan Polsek Kenjeran. Penyidik akan menjerat pasal 372 dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 8 tahun penjara. ( afid / ipul )

