Kurang dari 24 Jam Ditangkap, Warga Jombang Sudah Bebas: Dugaan Tangkap Lepas Judi Online Disorot

Oplus_131072
Jombang|metrosoeryanews.net – Penangkapan sekaligus pembebasan cepat terhadap Adi Susilo Pramana, warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kurang dari 24 jam setelah diamankan oleh petugas Subdit Jatanras Polda Jawa Timur, Adi diketahui telah kembali bebas.
Kepada awak media, Adi mengaku ditangkap oleh anggota Subdit Jatanras Polda Jatim pada Kamis, 16 Juli 2026, terkait dugaan perkara perjudian daring (judi online).
“Perkara saya terkait judi online, lalu ada sejumlah uang yang diserahkan agar saya bisa dilepaskan,” ungkap Adi kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proses penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum, terutama terkait alasan pembebasan dalam waktu yang sangat singkat.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tangkap lepas tersebut, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur tidak memberikan penjelasan secara langsung. Ia meminta awak media untuk berkomunikasi dengan anggota yang disebut menangani perkara perjudian tersebut.
“Silakan komunikasi dengan Pak Harsono,” ujarnya singkat.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Harsono belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan terkait penangkapan dan pembebasan Adi Susilo Pramana pada 16 Juli 2026.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan harapan agar Polda Jawa Timur memberikan penjelasan resmi secara terbuka guna menjawab berbagai pertanyaan publik terkait proses penegakan hukum dalam perkara dugaan perjudian daring tersebut.
Redaksi

