Beli Topeng Barongan dengan Uang Palsu, Warga Kediri Ditangkap Polisi
(Metrosoerya.net), Sidoarjo – Agung Tri Saputro (19) warga Desa Kayen Kidul Kecamatan Kayen Kediri di tangkap Polisi, lantaran secara sengaja membawa uang palsu. Dia membeli topeng barongan di SPBU Krian dengan menggunakan uang palsu.
Penangkapannya berawal saat tersangka membeli topeng barongan kepada korban seharga Rp 2.850.000 dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Di areal SPBU Jalan Gub Sunandar Priyo Sudarmo Krian Sidoarjo.
“Pada awalnya korban kenal dengan tersangka melalui media sosial Facebook,” kata Kompol M Kholil kepada wartawan di Mapolsekta Krian, Jum’at (11/1/2018).
Kholil mengatakan, setelah beberapa lama berkenalan, kemudian tersangka melakukan transaksi jual beli barongan. Kemudian melakukan kesepakatan pada hari Kamis (28/12/2018) bertemu di Krian untuk membeli barongan tersebut.
“Setelah ada kesepakatan, tersangka berangkat dari Kediri dan tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB, kemudian melakukan transaksi jual beli,” tambah kolil
Setelah selesai transaksi jual beli korban melihat uang sangat mencurigakan, karena warna uang tersebut kurang jelas. Ahkirnya korban melapor ke Mapolsekta Krian, setelah mendapatkan laporan tersangka langsung di tangkap di lokasi kejadian.
Kholil menjelaskan, menurut pengakuan tersangka bahwa uang palsu itu didapat dengan cara membeli, dengan perbandingan Rp 1 juta uang asli, diganti dengan Rp 4 juta uang palsu.
“Tersangka akan di jerat dengan pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman 15 tahun penjara, dan denda Rp 50 milliar,” pungkasnya. (jn)

