Sidak Beberapa Tempat Karaoke Bukan Cuma Dokumen Usaha, Kesehatan LC Juga Diperiksa

Bojonegoro – Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat karaoke di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Sidak tersebut dilakukan bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (29/08/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap aktivitas tempat karaoke sekaligus memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan. Sejumlah pemandu lagu yang berada di lokasi langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan deteksi dini penyakit menular.
Pemeriksaan kesehatan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penularan penyakit menular.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, sidak tidak hanya berkaitan dengan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan aspek kesehatan masyarakat mendapatkan perhatian.
Menurutnya, upaya pencegahan penyakit menular membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait terus mendorong masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup sehat serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
“Kegiatan ini bagian dari upaya pencegahan dan antisipasi. Pemeriksaan kesehatan dilakukan agar kondisi kesehatan dapat diketahui lebih awal dan apabila ditemukan sesuatu yang perlu ditindaklanjuti, bisa segera mendapatkan penanganan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan kesehatan, sidak juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan tempat karaoke. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan serta masa berlaku dokumen perizinan usaha yang dimiliki oleh masing-masing pengelola tempat hiburan.
“Ini bagian dari upaya pengawasan sekaligus memastikan perizinan usaha sesuai ketentuan, termasuk keabsahan dan masa berlaku dokumennya,” ujar Nurul Azizah.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro Laela Nor Aeny, SE., MM., menjelaskan jika akan dilakukan sidak secara bergulir dan menyeluruh. Menurutnya, sidak dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Pengawasan secara berkala juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan usaha yang tertib, sehat, dan sesuai dengan regulasi.
“Perijinan harus diurus sesuai peruntukannya. Untuk tempat hiburan yang belum ada ijin akan diberikan peringatan. Apabila dirasa tidak sesuai maka akan ditutup,” tegas Kasatpol PP Bojonegoro.
Sidak mendapatkan apresiasi oleh beberapa pihak manajemen tempat hiburan. Salah satunya dari pihak manajemen D’Queen Karaoke, Cafe & Resto. Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam melakukan sidak dapat menjadi sarana untuk memastikan pelaku usaha memahami dan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyambut baik kegiatan ini. Bagi kami, sidak seperti ini merupakan bentuk pembinaan yang konstruktif, sehingga pelaku usaha bisa mengetahui dan memastikan apa saja yang harus dipenuhi, baik dari sisi kesehatan maupun perizinan,” ucap Mohan, pihak manajemen D’Queen. (Gal/Red)

