Iklan Rokok

29 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Unit Reskrim Polsek Kamal Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Penggelapan

Achmad Zainullah bin Saderi warga kampung Dalem Desa Kamal Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kamal, Karena telah melakukan Penipuan atau penggelapan berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda REVO 110 Nopol M 2540 HT, Warna Hitam atas Nama M.Suhaidiyanto warga Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, Korbannya bernama Moh SIM Eko Suharjo di Bengkel las milik korban dengan cara meminjam Sepeda Motor Kepada korban untuk mengambil uang ke temannya.

Pada saat meminjam tersangka  bilang sebentar, namun sampai 12 hari Sepeda Motor tidak dikembalikan pada Moh, Sim Eko Suharjo, Korban Sudah berusaha mencari kemana mana namun tidak ditemukan.

Kemudian pada hari Senin tanggal (21 Januari 2019 – 08.00 Wib) korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamal, Atas Perbuatan tersangka, korban yang bernama Moh,Sim Eko Suharjo mengalami kerugaian sebesar Lima Juta Rupiah, Setelah menerima laporan petugas Polsek kamal langsung mencari dan menemukan tersangka,

berdasarkan saksi,
1. MISKAT BUDI RAHAYU, lahir : lumajang tgl 05 januari 1959, Pekerjaan : Purnawirawan TNI, alamat : asrama Koramil Kamal Ds. Banyuajuh Kec Kamal Kabupaten Bangkalan dan Barang Bukti
1 (satu) unit sepeda motor honda REVO 110 Nopo M 2540 HT, Warna Hitam. 1(satu) lembar STNK honda REVO 110 Nopol M 2540 HT, warna hitam.

Dengan adanya saksi dan Bukti bukti tersebut Kanit Reskrim bersama Anggota Polsek Kamal telah melakukan Penangkapan terhadap terlapor ACMAD ZAINULLAH bin SADERI pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan,
Sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag humas AKP Wiji Santoso, ketika dikonfirmasi membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut, Tersangka begal dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP” pungkas Wiji Santoso.(Saful A/Jafar)

mungkin anda melewatkan