Iklan Rokok

23 Mei 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Mahasiswa Di Bojonegoro Tuntut Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi

Bojonegoro, metrosoerya.net – Organisasi Mahasiswa Bojonegoro yang tergabung di GMNI dan PMII lakukan unjuk rasa di Bundaran Tugu Adipura Bojonegoro. Senin (28/1/2029)

Mereka menuntut Kejaksaan negeri Bojonegoro, untuk segera menuntaskan beberapa kasus hukum dugaan korupsi yang ada di Bojonegoro.

“Banyak Kasus Korupsi di Kabupaten Bojonegoro yang belum tuntas dalam proses penindakan,” ujar Hendro, salah seorang pengunjuk rasa dalam orasinya.

Bahakan hingga hari ini kasus tersebut masih terhenti di penyidikan.

Hal tersebut menandakan kurangnya keseriusan kinerja Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam menangani kasus – kasus korupsi, tandas Hendro.

Usai berorasi di bundaran Adipura, aksi yang dikordinatori Hendro tersebut berpindah menuju kantor kejaksaan negeri Bojonegoro.

Kordinator aksi meminta kejaksaan negeri Bojonegoro untuk segera menuntaskan kasus penggunaan honor inspektorat yang kini tengah disidik Kejaksaan.

Puluhan mahasiswa itu juga menuntut Kejaksaan untuk segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan mark up proyek pembangunan pintu air di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, yang hingga hari ini masih pada tahap pemeriksaan saksi – saksi dan belum ditetapkan tersangka.
Proyek pembangunan pintu air ini menghabisakan anggaran Rp.1,24 milyar, namun setelah proyek selesai bangunan pintu air tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kasus Penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan (PBN-P2) yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa di Talok dan 1 Perades di Desa Wotan Ngare Kecamatam Kalitidu dengan nilai uang digunakan tiga perangkat Desa antara Rp.10 juta hingga Rp.28 juta.

Yang terakhir adalah Kasus Bimtek DPRD Bojonegoro tahun anggaran 2012. Hingga hari ini menurut Hendro, Kejaksaan hanya menetapkan satu tersangka dan telah menjalani masa hukuman.

Padahal terdapat dua pimpinan DPRD yang lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi Bimtek, bahkan kedua pimpinan tersebut telah mengaku menerima uang bimtek dan telah mengembalikan uang Cash back.

“Pokokanya usut tuntas kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara Negara tanpa tebang pilih. Maksimalkan fungsi dan wewenang Kejari dalam penegakan hukum di Bojonegoro,” ujar Hendro lebih lanjut.(yos/yud)

mungkin anda melewatkan