Kedapatan Simpan Sabu, Dua Pria Diringkus Saat Melintas di Jl. Jatipurwo
Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika bersama BB saat di Mapolres Perak
SURABAYA-Metrosoerya.net, Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus 2 pria bernama Deni (25), asal Jalan Ploso, kec. Tambaksari, Surabaya dan Galih (23), asal Jalan Pandegiling, kec.Tegalsari, Surabaya.
Kedua pria yang berprofesi sebagai sales itu ditangkap usai kedapatan nyabu di dalam gang Jalan Jatipurwo, Kel.Ujung, Kec. Semampir Surabaya,Selasa (12/2/2019) pukil 21.30 Wib.
“Menurut Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Akp Moch. Yasin menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini pada saat melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkotika, selanjutnya mendapat informasi tentang adanya 2 (dua) orang yang telah menyimpan dan memiliki narkotika jenis Shabu di Jl. Jatipurwo, Kec. Semampir Surabaya.
Selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan Penggeledahan terhadap kedua tersangka yang mengaku bernama Deni dan Galih di dalam Gang Jl. Jatipurwo, Kec. Semampir Surabaya,” kata Yasin.
“Lanjut Moch Yasin, pada saat di lakukan penggeledahan anggota kami berhasil menemukan barang bukti berupa,1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu dengan berat + 1,71 gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis Shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca kecil, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih dan 2 (dua) buah korek api gas yang sebelumnya telah tersasngka gunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu,” ujar Yasin.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mulyono/Abd Qodir)

