Iklan Rokok

1 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Lagi lagi Unit Reskrim Polsek Kenjeran Ungkap Pengedar Narkoba

Surabaya-Metrosoerya.net, Polsek Kenjeran, Iptu Endri S, SH,  pimpin langsung penggrebekan pengedar Narkoba jenis Sabu, minggu 24-2-2019 pukul 20.00 WIB.

Suaeri (37 th)  warga dukuh setro 7-A/37 Gading Tambaksari ditangkap di tempat kos Kapas Gading Madya 4/25 Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka. Kata Endri S

Kompol H Cipto, SH,  mengatakan sangat apresiasi hasil kerja tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Endri S,  setelah mendapatkan informasi masyarakat bahwa di daerahnya sering terjadi transaksi yang di lakukan oleh tersangka, kata H.Cipto

Petugas mengamankan barang bukti 8 poket plastik klip, 1 poket sabu, alat hisab bong, pipet,  sedotan dan 1 ATM BCA.

Tersangka di jerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat(1) UU RI No.  35 tahun 2009 tentang narkotika, ujarnya.

Kanit Reskrim IPTU Endri S, SH,  mengatajan telah mendapat informasi dari masyarakat lokasi tersebut sering di buat transaksi pengedaran Nakoba, katanya(Mulyono/Kasan)

mungkin anda melewatkan