Mat Sadin Di Tangkap Unit PPA Polres Tanjung Perak Gara-gara Cabuli Anak Dibawah Umur
SURABAYA-Metrosoerya.net, Perbuatan Moral Bejat Mat Sadin (54), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Baru Surabaya berakhir di balik Jeruji Polres Tanjung Perak, denhan tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SNA.
SNA Gadis yang masih berusia 13 yang tinggal di Jalan Bulak Banteng Gang Angrek Surabaya ini menjadi korban nafsu bejat Mat Sadin yang masih tetangganya sendiri.
Mat Sadin melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara melepas celana dan celana dalam korban. Kemudian pelaku menggesek gesekkan alat vitalnya pada kemaluan korban.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto menyampikan Kejadian tersebut Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu korban datang ke rumah kontrakan tersangka di Bulak Banteng Baru Surabaya dengan bermaksud untuk membeli es.
Melihat kedatangan korban, pelaku kemudian menarik dan mengajak korban untuk masuk ke dalam kamarnya. Saat berada didalam kamar itulah tersangka Mat Sadin langsung mencium korban di bagian tubuhnya sebanyak 1 kali.
Pelaku yang sudah tidak bisa membendung nafsu birahinya langsung membuka celana korban. Sebelum melakukan pencabulan, tersangka terlebih dahulu memberikan sejumlah uang kepada korban ,” ujar Antonius Agus Rahmanto
Agus menambahkan, apabila korban tidak menuruti kemauannya, pelaku menakut nakuti korban dengan mengancam akan memberitahukan kepada orang tuanya. Menurut pengakuannya, pelaku sebelumnya telah melakukan perbuatan yang serupa sebanyak 4 kali kepada korban ,”kata Agus.
Akhirnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 WIB orang tua korban bersama beberapa warga datang ke rumah tersangka untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan tersangka.
Saat itu juga orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Saat diinterogasi oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam penyelidikan, Polisi berhasil menyita barang bukti 1 lembar Ver 1 lembar sarung warna merah hati garis garis, 1 buah celan jeans merk Club, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah baju motif kotak kotak dan 1 buah baju warna hijau.
Karena perbuatannya peaku dijerat dengan pasal 28 undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Mulyono)

