Iklan Rokok

11 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Luar Biasa! Buron 3 Bulan, Kakek 84 Tahun “Eksekutor” Curi Ternak Akhirnya Diringkus Satreskrim Polres Bangkalan

Bangkalan | Metrosoeryanews.net— Usia boleh senja, tapi aksinya tidak. Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil menangkap H, 84 tahun, kakek asal Kecamatan Kwanyar yang jadi buronan kasus pencurian hewan ternak selama 3 bulan.

Penangkapan ini menuntaskan perburuan terhadap jaringan komplotan yang selama ini meresahkan warga Janteh, Kwanyar.

Kakek H digelandang ke Mapolres Bangkalan pada Jumat siang (10/7/2026).

Ia diamankan setelah sebelumnya kabur ke wilayah Malang untuk menghindari kejaran polisi.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan H memiliki peran vital dalam komplotan tersebut.

“Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap. Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan,” ujar AKP Eriek.

Dalam menjalankan aksinya, H, berperan sebagai eksekutor di lapangan. Sementara komplotan lainnya bertugas mengawasi situasi dan menyiapkan kendaraan untuk mengangkut hasil curian.

Komplotan ini sudah lama menjadi target operasi karena kerap beraksi mencuri sapi dan kambing milik warga di wilayah Kwanyar.

Dengan tertangkapnya H, polisi kini tinggal memburu 1 orang DPO terakhir yang masih buron.

Akibat perbuatannya, kakek 84 tahun itu harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

“Seakan dipaksa bertobat, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi,”tegas AKP Eriek.

Polres Bangkalan mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi hingga pelaku bisa ditangkap. Pihaknya juga mengimbau warga peternak agar meningkatkan sistem keamanan kandang ternak.@Muttakin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *