Iklan Rokok

11 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Operasi Pekat Agung, Polres Jembarana berhasil Ungkap TO Kasus kejahatan

Jembrana-MetroSoerya.net,  Dalam operasi Pekat Agung 2019 yang dilaksanakan jajaran Polres Jembrana, berhasil mengungkap 5 kasus kejahatan. Dari 5 kasus tersebut polisi menetapkan 3 orang tersangka dan ketiga orang tersangka semuanya ditahan.

Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, S.I.K, Senin (15/7) mengatakan, pelaksanaan operasi Pekat Agung 2019 yang dimulai 27 Juni sampai 12 Juli, Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus yang menjadi target operasi ( TO ) dan terdapat lima laporan Polisi dengan tiga orang tersangka.

“Dari lima Laporan Polisi (LP) diantaranya dua laporan polisi sebagai TO yakni dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pertama kasus curat sebagai Tersangka inisial ES dari Desa Pengambengan Jembrana dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy S5 warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda Beat warna hitam DK 3035 ZP berikut kunci kontak, selanjutnya LP yang kedua tentang kasus curat, tersangka inisial I Gst Ngr AR dari Lingkungan Pangkung gayung Kel.BB.Agung-Negara, dengan pasal yang sama yakni pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, barang bukti berupa satu unit mesin pemotong rumput merk Hyundai warna orange,” Jelasnya.

Waka Polres Jembrana yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.I.K dan Kasubag Humas IPTU Md K.Buana Alit lebih lanjut menerangkan untuk tiga LP lainnya adalah kasus diluar dari TO dan ini merupakan hasil pengembangan serta pengungkapan unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Jembrana diantaranya, pertama LP tentang satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP atau pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, sebagai tersangka dilakukan oleh I Kadek H M dari Desa Gumbrih-Pekutatan, barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat, satu buah KTP, satu buah kartu ATM BCA, satu buah kartu ATM Danamon, satu buah kartu BPJS, satu unit Handphone merk vivo V9 warna hitam dan satu unit sepeda motor honda Beat warna putih DK 5962 ZN berikut kunci kontaknya.

LP berikutnya pengungkapan kasus curat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP, sebagai tersangka dilakukan juga oleh I Gst Ngr AR bersama Mangkok (masih masuk sebagai daftar pencarian orang/DPO), barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 3 jt, LP yang selanjutnya juga tentang pengungkapan kasus curat dengan pasal 363 ayat (1)ke 5 KUHP, sebagai tersangka juga dilakukan oleh I Gst Ngr AR, barang bukti berupa satu buah pisau dapur (sebagai alat untuk memotong vanili di kebun milik korban) dan satu unit sepeda motor yamah Vixion warna hitam DK 3130 ZE.

“Dari ketiga Tersangka dalam pengungkapan kasus selama operasi Pekat Agung 2019 ini, belum ada yang masuk sebagai daftar Residivis, namun ada tersangka yang berinisial I Gst Ngr AR telah melakukan tiga kasus pencurian dan hal ini sudah tergolong profesional,” imbuh Waka Polres Kompol Supriadi Rahman, S.I.K dihadapan media, sekaligus menyampaikan perkenalan.(Ans).

mungkin anda melewatkan