Iklan Rokok

10 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Bupati Dan Ketua DPRD Jember Menandatangani ( KUPA-PPAS ) APBD Tahun 2019

Jember-Metrosoerya.net. Bertempat di Gedung DPRD Jember Rabo (31/07) dalam sidang rapat Paripurna berlangsung penandatanganan persetujuan bersama Kebijakan Umum Pembahasan Anggara ( KUPA ) serta Prioritas dalam Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) APBD Tahun 2019 antara Bupati dan Ketua DPRD Jember.
Rapat Paripurna yang hanya mengagendakan penandatanganan kesepatan KUPA – PPAS dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Jember Martini G.SE.MM.
Dalam pengantarnya Martini menyampaikan hasil kesepakatan KUPA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Jember 2019 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda )jember No: 9 Tahun 2019.
Dalam perencanaan dan penyusunan kebijakan umum anggaran telah mempertimbangkan perkembangan Ekonomi makro yang meliputi produk domistik regional,tingkat kemiskinan dan Inflasi,kata Martini mantap.
Politisi dari PDIP ini Bupati telah mengajukan pembahasan materi KUPA serta PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019 sesuai dengan hasil kesepakatan dalam badan musyawarah tersebut pembahasan KUPA -PPAS dalam rapat -rapat DPRD .dan pengajuan itu telah ditindak lanjuti oleh DPRD dengan agenda pembahasan rapat badan musyawarah tanggal 29 Juli 2019 kemaren.
Hasil materi yang telah disepakati oleh Buoati olrh Badan Anggaran Daerah dan Tim Anggaran Kabupaten selanjutnya sepakat telah diatur dalam pasal 115 ayat 1 Permendagri No : 21/4/2011 hasil pembahasan itu telah dituangkan dalam nota kesepakatan yang dilaksanakan bersama kepala daerah dalam paripurna DPRD dalam waktu yang bersamaan.
Hasil kesepakatan tersebut bertujuan menjamin konsistensi dab keseimbangan kebijakan pembangunan antara perencanasn jangka panjang dan menengah juga menyeduaikan asumsi-asumsi makro ekonomi,asumsi-adumdi pendspatan dan pembiayaaan dalam APBD tahun anggaran 2019 serta memantapkan koordinasi dan sinkronisasi arah kebijakan pembahasan antara pemerintah pusat,propinsi dan kabupaten,imbuh Martini (Hairudin/Yuliani )

mungkin anda melewatkan