Buat Perjanjian Notaris Fiktif, Oknum (RY) Lakukan Penipuan Terhadap Korban Kasus PHI Hingga Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Metrososeryanews.net,- Sampit,- Iming-iming bisa menyelesaikan kasus perselisihan hubungan industrial dengan kompensasi 1 milyar, Oknum (RY) yang merupakan sekretaris di Badan Hukum Mengatang Utus Dayak (MUD) diduga melakukan penipuan terhadap korban yang tersandung kasus PHI di salah satu PT. Karena selalu diminta sejumlah uang oleh (RY), SPT tanah kebun sawit tapi belum ada membuahkan hasil sampai akhirnya satu unit mobil milik korban di jual tanpa sepengetahuan korban di salah satu showroom mobil di jalan Pramuka Sampit, akhirnya korban lapor ke pihak berwajib. (2/9/2026)
Didampingi oleh kuasa hukumnya korban penipuan berinisial (AM) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polres Kotim. Awal mula kejadian ini terjadi klien kami didatangi oleh oknum (RY) yang di kenalkan oleh salah satu teman (AM) berinisial (S) yang menyebut kan bahwa oknum (RY) tersebut bisa menyelesaikan kasus yang sedang menimpanya.

Kemudian (RY) tersebut meminta sejumlah uang baik itu secara cash maupun melalui transfer bank dengan alasan untuk mengurus penyelesaian PHI tersebut dengan mencatut nama institusi untuk menutup kasus , dan meminta SPT kebun sawit juga. Dengan mengiming- imingi bahwa penyelesaian kasus PHI ini nanti pihak AM akan memperoleh kompensasi satu milyar oleh pihak PT. Untuk memuluskan aksinya (RY) ini membuat surat dari salah satu notaris.
Untuk kesekian kalinya (RY) ini meminta uang kembali kepada sdr. AM dengan menjanjikan bahwa pihak PT. 3hari lagi akan memberikan kompensasi tapi disebabkan oleh AM belum punya uang, kemudian AM memberikan solusi supaya mobilnya digadaikan saja terlebih dahulu dengan memberikan BPKB mobil nya. Namun setelah itu ((RY) ini tidak bisa dihubungi/putus kontak.
Tidak berapa lama salah satu teman dari anak AM bertanya, kenapa mobil AM ada di pajang di showroom mobil, apakah dijual? Kemudian anak AM mendatangi showroom mobil tersebut untuk mengkonfirmasi mengapa mobil milik orang tuanya ada di showroom tersebut. Menurut keterangan pemilik showroom tersebut bahwa mobil tersebut di jual kepadanya oleh (R) rekannya (RY) , dimana mobil tersebut sempat kecelakaan dan mau dijual tetapi pihak showroom tidak mau membeli karena kondisi mobil tersebut ada yang rusak, kemudian diperbaiki oleh oknum tersebut dan akhirnya terjadi transaksi jual-beli.
Atas peristiwa ini (AM) menunjuk Firma Hukum Adagium Itah Kabuad dengan ADV. Iin Handayani SH. CPLA untuk mendampingi nya melaporkan kejadian yang dialaminya ke polres Kotim yang beralamat di jalan jendral Sudirman km.0 Sampit Kalimantan Tengah dengan no.LP /B/ 153/ IX/ 2026/SPKT/ Polres Kotim/Polda Kalteng dan setelah mengkroscek akta notaris yang dibuat oleh oknum Badan Hukum Perkumpulan Mangantang Utus Dayak (MUD) tersebut sesuai alamat ternyata tidak ada nama notaris yang tercantum sesuai nama dan alamat tersebut dan telah mendapatkan surat keterangan dari Asosiasi notaris (Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Kotim- Seruyan) yang menyebutkan bahwa Akte notaris yang di maksudkan oleh ( RY) tersebut tidak ada berkedudukan di kabupaten Kotim dan tidak terdaftar dalam kepengurusan INI sesuai dengan no surat pengurus daerah ini dengan no : 02/pengda Kotim-Seruyan/ INI/VIII/2026 , yang diberikan surat keterangan kepada Firma Hukum Adagium Itah Kabuad tgl 28 Agustus 2026.

Selain itu juga menurut keterangan istri korban sebelum diketahuinya mobil Daihatsu Ayla tersebut di jual setelah tidak bisa menghubungi no.HP oknum (RY) tersebut, istri korban menjumpai ketua dari Badan Hukum Mangantang Utus Dayak di Sampit dan menanyakan ” kemana sekretarisnya beserta mobil milik (AM) dan dijawab oleh ketua oleh (R) mobil ibu ada dan aman saja Bu, kalau sekretaris saya tidak bisa dihubungi silahkan laporkan saja ke pihak kepolisian. Tidak taunya ga lama setelah itu mobil kami dijual disalah satu showroom di jalan Pramuka, setelah di konfirmasi ke pemilik showroom bahwa mobil itu telah dijual dan menyatakan tolong kami jangan dilibatkan tanpa ada itikad untuk mempertemukan atau menghubungi kepada siapa dia membeli mobil kami.
Akibat perbuatan oknum sekretaris anggota Badan Hukum Perkumpulan Mangantang Utus Dayak (MUD) ini kami mengalami kerugian yang sangat besar dari uang, 2 SPT kebun sawit serta satu unit mobil Ayla dan kami selaku korban baru menyadari selama ini setelah dirincikan pengeluaran uang yang di minta oknum ini melalui bukti TF maupun cash ternyata hampir setiap hari dimintai uang dari bulan Juni sampai juli. Dan kami berharap kepada Pihak Kepolisian agar secepatnya bisa mendalami dan menindak (RY) dan rekan-rekannya yang terlibat sesuai dengan proses hukum yang berlaku agar ada efek jera supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi, imbuhnya. @dhea

