Gara-Gara Jambret HP, Warga Wonokusumo Semampir Harus Mendekam Di Penjara
Surabaya – Metro Soerya.net – Albar Alatas (28 th) warga Jalan Wonokusumo Lor 4/9 Semampir Surabaya, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya lantaran menjabret (pencurian dengan kekerasan) sebuah hand phone milik Ferdian (13 th) seorang pelajar yang beralamat Tanah Merah 1/34b Surabaya.
Tempat kejadian penjambretan di depan Apotek Kimia Farma simpang tiga Jalan HM. Noer – Jalan Pogot Surabaya, pada hari Minggu (22/9/2019) sekitar jam 02.30 Wib.
Penjambretan bermula korban Ferdian bermain hand phone miliknya. Beberapa saat kemudian datang enam orang dengan mengendarai sepeda motor berhenti didepannya, yang dua orang turun mendekatinya.
Kemudian salah satu pelakunya yakni tersangka Albar Alatas langsung merampas hand phone yang dipegang korban, sambil menendang kaki kanan korban hingga terjatuh, dengan kejadian tersebut, korban berteriak minta tolong, yang kemudian, ayah korban yang saat itu berada dipos dekat tempat kejadian perkara (tkp) langsung keluar, datang menolongnya.
Kemudian, dengan dibantu warga berhasil menangkap satu orang pelaku yg melakukan perampasan, sedangkan 5 orang kelompok para pelaku berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, tersangka beserta barang barang buktinya berupa satu unit hand phone merk Samsung Core 2 warna hitam dibawa ke Polsek Kenjeran Surabaya untuk pekembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian.(Yono)

