Iklan Rokok

3 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Polres Sampang Menyerahkan 7 Orang Tersangka Kasus Korupsi RKB SMPN 2 Ketapang Ke Kejari

Sampang – Metrosoerya.net // Kepolisian Resor (Polres) Sampang melimpahkan perkara dugaan korupsi Pembangunan  RKB SMPN II ketapang dengan dana sejumlah Rp 134.900.000 tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) sampang Rabu (02/10/2019)

Pelimpahan perkara itu dilakukan setelah berkas penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sampang  dinyatakan lengkap. Sejalan itu hal itu, Polres Sampang menyerahkan ke tujuh tersangka beserta barang bukti dalam perkara tersebut.

Kapolres Sampang Didit Bambang Wibowo S mengatakan mulai dari proses awal dan proses pada tanggal (27/09) penyidik Polres Sampang berhasil melengkapi seluruh bukti bukti yang membawa mantan Kadisdik Sampang yang waktu itu menjadi PPK,Kabid kebijakan dan pembiayaan Disdik sampang

“Ketujuh tersangka dalam lima berkas perkara kasus Dugaan korupsi pembangunan RKB SMPN II Ketapang itu sudah kami limpahkan semuanya kepada kejaksaan negeri Kabupaten Sampang”. Ucapnya

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres sampang subiyantana menambahkan pelapor awalnya dari Az sehingga kami lakukan cek berkas kita limpahkan ke Kejaksaan Namun dari Kejaksaan ada petunjuk P19 Sehingga mengembang dari 6 tersangka.

“ Pelapor dari ambruknya pembangunan RKB SMPN II Ketapang Adalah Berinisial AZ  Selaku Dirut CV Amor Palapa, bukan JR karena beliau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ke 7 orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sampang”. Ujarnya. (To)

mungkin anda melewatkan