Iklan Rokok

19 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Kedapatan Membawa Sabu, Warga Dusun Legung Harus Mendekam Di Penjara.

Bangkalan – Metro Soerya.net – MZL (20 th) warga Dusun Legung, Desa Rosep, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Galis, Bangkalan Minggu (6/10/2019/) jam 16.00 Wib. Ia ditangkap karena kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Adapun barang bukti yang disita aparat dari tersangka berupa, satu plastik klip kecil warna bening yang didalamnya berisi Narkotika gol I jenis sabu berat kotor 0,48 gr, satu buah sedotan plastik warna hijau yang digunakan untuk membungkus plastik berisi sabu dan unit sepeda motor merk Honda legenda warna hitam striping kuning tanpa plat nomor.

Penangkapan berawal Ps. Kanit Reskrim Polsek Galis AIPDA Kurniawan Eko P, S.H bersama empat anggota lainnya melaksanakan penangkapan terhadap tersangka, di Jalan Kampung Sedang Desa Pakaan Dajah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.

Salah satu anggota yakni Brigadir Ocky Andriawan berusaha memberhentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka. Dan Ocky melihat tangan sebelah kiri tersangka sambil menyetir
seperti membuang sesuatu, ternyata benar tersangka tersebut berusaha membuang satu plastik klip kecil yang di dalamnya berisi sabu dengan menggunakan potongan sedotan plastik warna hijau.

Setelah itu, tersangka mengambil sabu tersebut dan diserahkan kepada anggota sebagai barang bukti. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Galis guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini tersangka mendekam di jeruji besi Polsek Galis, guna mem-pertanggung jawabkan perbuatannya. Dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009.(Jeffar)

mungkin anda melewatkan