Iklan Rokok

2 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Polres Sampang Bekuk 5 Orang Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Sampang MetroSoerya.net // Kepolisian Resort (Polres) Sampang menggelar pers rilis terkait tindak pidana kasus narkotika jenis sabu yang digelar di Mapolres Sampang pada hari Rabu (09/10/2019).

Pers rilis dipimpin Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro SIK,.MH didampingi Kasat Narkoba Hari Siswo dan Kasubag Humas dan kabag ops, bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Sampang

Kapolres AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro SIK,. MH, menegaskan, kelima tersangka tersebut diantaranya warga yang berinisial (AH) Dusun Oloh Desa bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dan satunya berinisial (S) warga Dusun Surren Daya Desa Pao pale Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap di dalam rumahnya di Dusun Surren Daya, Desa Pao Pale Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dengan barang bukti narkotika jenis sabu -sabu seberat 0,36 dan 0,39 gram jumlah kotornya 0,75 gram dan uang sebesar 300 ribu ,HP Samsung galaksi J5 putih dan satu unit Hp nokia warna putih” ungkapnya

Kapolres sampang menambahkan ketiga tersangka diantaranya (Nicho) jalan Imam Bonjol,Kecamatan Kediri Kabupaten Kediri ,(Candra) Dusun Monengngan, Desa Mangunrejo,Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. (Eko Hadi) asal Dusun Karangdoro, Desa Karang Talun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

“Ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap di pinggir jalan KH Wahid Hasyim kelurahan Gunung sekar,kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, pada tanggal (02/10/2019) dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 33,74 gram dan 2,70 gram atau berat kotor keseluruhannya 36,44 gram , satu unit handphone samsung galaksi j6, satu unit Handphone Samsung Galaxy A 10 ,satu UNIT MOBIL Daihatsu XENIA warna putih dengan nopol AG 1775 BD”. Ungkapnya.

Tersangka akan di jerat hukum pidana dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo. 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Jo. 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009. Pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 M dan paling banyak 10 M. (minto)

mungkin anda melewatkan