KANIT RESKRIM SIMOKERTO MERINGKUS MALING MOTOR YANG AKSINYA TEREKAM KAMERA CCTV.
Surabaya – Metrosoerya.net – kanit Reskrim Simokerto surabaya meringkus pelaku pencurian kendaraan Bermotor yang Terekam Kamera CCTV. Usai menjalankan aksi pencurian, pelaku sempat kabur ke Madura.
Aksi pencurian yang dilakukan bersama temannya pada bulan Oktober 2019 lalu sempat terekam CCTV dan korban bernama, yulianus (56) warga Jalan Kalibokor Lor melaporkannya ke Polsek Simokerto.
Pelaku, Yang ditangkap yakni, Hsb bin Amr (22) Thn.Laki-Laki warga Jalan Sidodadi 4/ surabaya.
Saat itu, sepeda motor korban jenis Yamaha Jupiter L 4430 QM , warna merah maron di parkir di depan rumah di jalan Kapasan 1 No.15 Surabaya sekitar pukul 13. 30 WIB.
Pelaku, HSB dan temannya, AL membonceng sepeda motor, Beroprasi keliling kampung untuk mencari sasaran, setelah mendapatkan sasaran, AL, diperintahkan turun meng eksekusi mengambil sepeda motor dengan merusak kunci stir dengan kunci leter T. Yang kini AL, masih buron Dalam pengejaran Anggota kepolisian.
“ Kapolsek Simokerto Kompol Muljono, SH.,M.H didampingi kanit Reskrim Iptu Sutrisno menyatakan,
Pada hari Jumat, 11 Oktober 2019 jam 08: 00 WIB, korban markir kendaraan roda dua merk yamaha Jupiter No Pol : L 4430 QM dengan dikunci setir di depan rumah jalan Kapasan 1/15 surabaya.
“Selanjutnya, Pada pukul 13:30 wIB hendak pergi dan tidak mendapati motor miliknya yang diparkir di tempat semula/ hilang” Beber Kapolsek Muljono. Hari Senin, Tgl (2/12/2019) saat gelar perss release
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, lanjutnya anggota Reskrim Polsek Simokerto melakukan olah TKP, penyelidikan mengumpulkan bukti bukti termasuk rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi setelah diketahui identitas pelaku/ tersangka, selanjutnya Tim Anti Bandit (TAB) polsek Simokerto melakukan lidik ke Sampang Madura selama 3 hari dan pada hari Jumat 2009: November 2019 pukul 01:30 WIB tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di sampang Madura, tersangka dibawa ke Polsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya.
pelaku mengaku menghabiskan uang hasil curian untuk pembiayaan buat anaknya yang mau liburan .
“ Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) buku BPKB R-2 merek Yamaha Jupiter No Pol : L 4430 QM . 1 (satu) kontak sepeda motor. 1 (satu) potong sarung batik.1 (satu) flashdisk rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya terpaksa meringkuk di sel tahanan polsek Simokerto, dan dijerat pasal 363 KUHP. Tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di ancam, 5 (lima) Tahun penjara.(Achmad)

