Staf Intel Kodim 1507/Saumlaki Amankan Ex Militer Berkebangsaan Myanmar
(Metrosoerya.net) – Berdasarkan informasi dari masyarakat Rabu (04/12/2019) bahwa ada oknum Warga Negara Asing (WNA) yang berkebangsaan Myanmar dilokasi Kampung Babar Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, melakukan tindakan mabuk – mabukan yang membuat masyarakat menjadi resah akibat ulahnya. Informasi tersebut langsung dilaporkan kepada Dandim 1507/Saumlaki dan langsung memerintahkan staf Intel Kodim 1507/Saumlaki untuk segera mendalami informasi tersebut dan bekerjasama dengan pihak Pos Imigrasi Saumlaki.
Setelah berkoordinaai dengan pihak Pos Imigrasi Saumlaki untuk membentuk Timpora, atas dasar pembentukan Timpora ini juga melibatkan Kodim 1507/Saumlaki dengan tujuan meminta bantuan untuk mengamankan Warga Negara Asing (WNA) tersebut guna dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut, mengingat WNA dimaksud adalah bekas (Ex) militer.
WNA tersebut ditemukan pada Jumat (13/12/2019) siang pukul 15:30 wit, dirumah saudara Didi dan sementara berkumpul dengan sejumlah Warga nelayan, WNA itu sementara dalam kondisi mabuk karena sudah dipengaruhi minuman beralkohol. Warga Negara Asing itu langsung diamankan dan dibawah oleh anggota Intel Kodim 1507/Saumlaki. Setelah diamankan di Kodim 1507/Saumlaki lalu kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak Pos Imigrasi Saumlaki, terkait Warga Negara Asing yang berkebangsaan Myanmar. Dua staf Pos Imigrasi Saumlaki mendatangi kantor Kodim 1507/Saumlaki untuk melakukan pendataan serta menindaklanjuti WNA tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan staf Pos Imigrasi bersama staf Intel Kodim 1507/Saumlaki didapat sejumlah keterangan terkait keberadaan WNA tersebut di Saumlaki. Keberadaan WNA yang diamankan pihak Kodim 1507/Saumlaki dan Pos Imigrasi berawal ditahun 2001 silam WNA berkebangsaan Myanmar itu masuk ke Indonesia melalui Negara Malaysia. Kemudian dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2011 bekerja di Bejina (Dobo) Kabupaten Kepulauan Aru, tetapi Paspor dan Visanya sementara ditahan oleh Edi (Perwira Kapal ikan) dimana WNA tersebut bekerja.
Ditahun 2016 WNA tersebut masuk di Kepulauan Tanimbar melalui Perhubungan Laut dan bekerja serabutan di Saumlaki untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta nikah siri dengan seorang wanita bernama Eta. Tindakan lanjut Proses pendataan akan terus ditingkatkan sampai ke Kantor Imigrasi TPI kelas II Tual dengan tetap bekerjasama dengan pihak Kodim 1507/Saumlaki. WNA teraebut juga pernah ditahan pada Lapas di Tual Kabupaten Maluku Tenggara karena kasus pembunuhan dan yang bersangkutan juga telah di data dan dikonfirmasi sebagai WNA berkebangsaan Myanmar namun masih penunggu proses rencana pemulangan kenegara asalnya pada tahun 2020.
WNA berkebangsaan Myanmar bernama asli Nge, beragama Muslim mengunakan nama Mohammad Ali, sedangkan nama Indonesianya yaitu Yohanis Simon lahir di Hpa-an, 15 Maret 1988, dan berusia 31 tahun, dari suku/Bangsa Kayin/Myanmar, dengan alamat sekarang kampung Babar, Kelurahan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Nikah siri dengan seorang wanita bernama Eta bekerja sebagai tenaga guru di SMP N 2 Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pekerjaan serabutan yang dilakukan WNA Myanmar itu adalah sebagai nelayan, buruh dan berkebun dengan latar belakang Ex Tentara Myanmar dengan nomor identitas/NRP : 52203 dan berpangkat Sersan. (Rtyn Prima)

