DIDUGA TANPA MENGANTONGI LEGALITAS
Media Metrosoerya.net – Kalteng, Galian C atau pengerukan bahan bangunan pasir urug tersebut sudah diterbitkan wilayah yang sudah diatur oleh Pemerintah, sepatutnya semua pengusaha galian C yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur harus mentaati aturan dan Undang-Undang, ternyata masih ada yang para pengusaha yang diDuga telah mengambil bahan galian C dikawasan yang dulunya sudah ada penertiban kesemua pengusaha Tambang Galian C yang arah galiannya Jl.Sudirman tersebut harus memiliki legalitas yang sah karena lokasi kawasan tersebut adalah Kawasan yang seharusnya tidak boleh lagi dilakukan aktifitas yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM agar para pengusaha Tambang pasir urug dan pasir cor itu harus memiliki IUP yang mana areal tersebut sudah tidak lagi diperbolehkan.
Namun pada kenyataannya dan Media Metro Soarya Kalteng saat cros cek pada hari Kamis 18-Desember 2019 untuk pengecekan kelapangan dan benar lokasi tersebut masih adanya aktifitas pengerokan tanah uruk dan pasir cor. Menurut dari beberapa keterangan warga dan masyarakat benar itu kepemilikannya inisial ( TJ ) diduga menggarap atau mengeruk tanah pasir urug sebelumnya sudah diambil pasir(tanah urug) nya sehingga lokasi yang beroperasi seputaran zona kota tersebut masih ada aktivitas jual tanah urug dan pasir. Padahal lokasi yang letak posisinya bertepatan belakang Makam Pahlawan sudah keberadaan lokasi tersebut seperti bendungan saja.
Yang mana dari aturan undang-undang yang berlaku pemilik kerokan atau galian C setidaknya memiliki ijin usaha pertambangan yang dikeluarkan Daerah dan provinsi disahkan melalui Dinas ESDM agar kedudukan legalitas untuk pengambilan pasir urug dan pasir cor dialokasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah setempat.
Andaikan ada yang memberikan ijin legalitas tersebut maka untuk kepengurusan ijin tersebut diDuga unsur suap maka para instansi terkait yang sudah memberikan ijin bagi para pengusaha Galian C tersebut maka oknum tersebut juga akan dikenakan sanksi pidana.
Menurut Undang-undang pasal 161 nomor 4 Tahun 2009 adanya pertambangan pemilik kontraktor yang bukan pemilik jin maka akan bisa dipidanakan, setiap orang pemegang IUP operasi produksi yang memanfaatkan atau melakukan pengolahan yang sesuai aturan berlaku. Kiranya para penegak hukum agar segera bertindak dan menertibkan kegiatan yang diduga legalitasnya belum lengkap tersebut.Tim liputan Media Metro Soerya Kalteng(Rly)

