Diketahui Belum Berizin galian C di Desa Sambeng Kasiman Diberhentikan

BOJONEGORO- Galian C di Dusun Sendang Gede Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, di lakukan Penertiban oleh pihak kecamatan bersarta pemdes. sebagai tindaklanjut Laporan dari Warga Desa Sambeng yang merasa terganggu karena aktifitas Penambangan Pasir di Desa Sambeng banyak dikeluhkan warga sekitar dan diketahui belum berizin.
Dari pantauan media pada selasa (24/06/2026). Bahwa Kegiatan penertiban yang dilakukan oleh pihak Kecamatan bersama Pemdes setempat meliputi kasi Terantib dan Perangkat Desa Sambeng. Meninjau langsung di Lokasi Penambangan Pasir (Galian C) dengan Aktifitas penambangan pasir/Galian C. pihak pengelola diminta untuk berhenti.
Pengelola Tambang/Galian C diminta segera mengurus perizinan kegiatan penambangan tersebut, sebelum mempunyai izin turun dilarang melanjutkan kegiatan-nya sampai dengan perizinan selesai .
Dari keterangan Beny Subiakto Camat kasiman mengungkapkan pada media (26/06/2026) Meminta Kepala Desa dan Perangkat Desa Sambeng untuk memantau perkembangan kegiatan penambangan/Galian C.
Yang ada di desa sambeng tersebut.
“Lebih lanjut Beny Camat Kasiman juga menyampaikan bahwa aktivitas tersebut sudah di berhentikan sejak hari selasa lalu. pihaknya mendatangi lokasi tambang galian C beserta kasi terantib dan jajaranya melibatkan pemerintahan desa setempat.
Kami dari pihak kecamatan bersama kasi terantib dan juga melibatkan pemerintahan desa sudah melakukan penertiban di lokasi galian C yang ada di dusun sendang gede desa sambeng. untuk memberhentikan kegiatan tersebut, dan alat berat atau Excavator, sudah kita beri peringatakan untuk dipindah dari lokasi galian tersebut, Kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.
KA.Biro: Bojonegoro
(Yudianto)

