Jadi Pengedar Sabu, Pria Simo Gunung dibekuk Polisi
Keterangan foto: pelaku menunjukan BB saat berada di Mapolsek Asemrowo
SURABAYA – METROSOERYA.NET. Seorang pria bernama Darto (35), asal Jl. Simo Gunung 4/29 yang indekos di Jl. Simo Magersari no.7 Surabaya, dibekuk anggota Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.
Pria pengangguran itu ditangkap di tempat kos di Jl. Simo Magersari, pada Rabu (18/12) sekira pukul 03.30 WIB.
Bersama tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 15 ooket sabu berat 8,24 gram beserta pembungkusnya.
” Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifudin.
Dijelaskan Syaifudin, penangkapan terhadap pelaku (Darto,red) ini berdasarkan informasi masarakat bahwa di rumah kos Jl. Simo Magersari no.7 sering tejadi transaksi narkotika. Berdasarkan info tersebut,anggota kami melakukan penyelidikan.
Pada saat kita grebek dan kita lakukan penggeledahan di kamar kos pelaku kita temukan 15 poket sabu siap edar dan satu buah timbangan elektrik merk harnic,” sebut Syaifudin.
” Setelah kita intrograsi, pelaku mengakui sabu itu diperolehnya dari pria bernisi RH. Dengan cara ranjau. Kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Syaifudin. Reporter : Memet

