Hati-Hati, Ada Polisi Gadungan Perampas Sepeda Motor di Surabaya.
Surabaya – Metro Soerya.Net – Aparat Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya terkait kasus pencurian. AM, dan MS, melakukan kejahatan tersebut dengan modus mengaku polisi.
Kedua tersangka yang inisial AM, dan MS. merupakan warga asal pulau Madura ini, terpaksa ditembak dibagian kakinya karena melakukan perlawanan saat mau ditangkap.Para bandit jalanan ini ditangkap polisi didaerah kawasan Surabaya Barat.
Kepala unit (Kanit) Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku AM, dan MS, berboncengan dengan mengendarai sepeda Honda Supra Nopol L 5457 RM sambil ber operasi mencari sasaran dikawasan perumahan Citraland Surabaya.
Saat melintas didepan patung Telaga Singapure, kedua pelaku AM, dan MS, menemukan target seorang pengendara sepeda motor Honda PCX warna Putih Nopol W 3837 BY sambil membawa burung merpati.
Kedua Orang pelaku ini kemudian mendekati dan memberhentikan korban sambil mengaku dirinya anggota polisi. Mereka langsung turun menghentikan kendaraan sepeda motor dan menuduh korban melakukan permainan judi burung merpati,” ujar AKP Iwan Hari Purwanto di Mapolrestabes Surabaya Kamis (26/12/2019).
Lanjut AKP Iwan, korban merasa ketakutan kerena diancam akan ditembak apabila melakukan perlawanan.Dia kemudian diborgol oleh kedua pelaku dan merampas barang barangnya berupa 1 unit sepeda motor serta 1 buah Handphond.
Karena menaruh curiga dengan gelagat tersangka, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke kantor Mapolrestabes Surabaya.” Tutur Iwan
Berdasarkan laporan dan petunjuk dari korban, petugas melalukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman camera pengintai (CCTV) dilokasi kejadian. Berbekal keterangan dan hasil rekaman CCTV tersebut. Keduanya berhasil diringkus didaerah kawasan Surabaya barat,” tandasnya.
Petugas berhasil menyita barang bukti dari kedua tangan tersangka 1 (satu) unit sepeda motor Supra Nopol L 5457 RM, rekaman CCTV ,1 (satu) potong jaket warna abu abu,1 (satu) pasang sandal warna coklat, 1 (satu) potong baju motif kotak kotak dan 1 (satu) pasang sepatu serta 2 (dua) buah helm.
Guna memper tanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akhirnya diamankan dan dijebloskan keruang tahanan. Kedua polisi Gadungan ini akan terancam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (Curas) dengan ancaman 7 tahun penjara.
#Reporter : (Memet)

