Iklan Rokok

26 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Akibat Menyimpan Narkotika Jenis Sabu-sabu Didalam Dompet, Peria Gading Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya

Surabaya – Metro Soerya.Net – Akibat menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, Irvanto Novianto, (23) Thn. Laki-laki Alamat Jln ; Gading 1/14 Surabaya, Pada hari kamis , 12 Desember 2019, sekira jam 05.30 wib, Diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran.

Tersangka ditangkap karena melawan hukum menyimpan,  Narkotika jenis Sabu-sabu, Saat melakukan penangkapan di rumahnya jln : Gading 1/14 Surabaya,

Tersangka tidak berkutik dan pasrah Saat petugas mengeledah dan menemukan barang Haram Narkotika jenis sabu-sabu, di dalam dompet, dan mengakui bahwa barang Haram tersebut miliknya

“Kapolsek Kenjeran Iptu Evan Andrias SH Mengatakan, Pada hari kamis , 12 Desember 2019, sekira jam 05.30 wib, Unit Reskrim Polsek Kenjeran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang telah membawa narkotika jenis sabu sabu,

selanjutnya, Anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka IRVAN NOVIANTO, Umur 23 Th, Laki laki, pekerjaan swasta, Alamat Jl. Gading 1 no 14 Surabaya, Beber Iptu Evan Rabu Tgl (18/12/2019)

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) poket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu – sabu yang disimpam dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam bergambar kucing,

Tersangka dapat Barang Haram tersebut dibeli dari Orang yang biasa dipanggil MAS, yang saat ini dalam pengejaran kepolisian, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
di daerah Jl. Kunti surabaya seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)

Yang selanjutnya oleh tersangka Barang Haram tersebut di bungkus dibagi lagi menjadi 12 poket plastik kecil,

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke MaPolsek Kenjeran guna proses Lebih lanjut.
Tersangka Kami Jerat dengan pasal : 114 (1) dan atau 112 ( 1 ) UURI No: 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas dia.(Yono/Achmad)

mungkin anda melewatkan