Iklan Rokok

27 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Akibat Pengaruh Minuman Keras, Teman Tega Bacok Temanya Sendiri Hingga Tewas.

Sidoarjo – Metrosoerya.net – Sebanyak 23 adegan rekonstruksi (penggambaran) yang diperagakan oleh MH pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan meninggalnya seorang korban yakni Ahmad Harianto (29 tahun), warga Bangkalan, Madura, di sebuah rumah kos Desa Ngelom Megare, RT 04/RW 01, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (21/12/2019) pukul 05.00 Wib terkuak.

Didampingi kuasa hukum pelaku, dan  pengawalan ketat dari Polresta Sidoarjo, pelaku memperagakan reka adegan ulang dengan lancar. Dan sebanyak 9 saksi dihadirkan dalam rekontruksi tersebut.

Rekontruksi itu adalah untuk melengkapi berkas guna penyidikan lebih lanjut dan untuk menemukan titik terang. Reka adegan ulang itu juga mendapat perhatian dari masyarakat sekitar, terbukti ratusan warga ikut menyaksikan langsung jalannya rekontruksi tersebut.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho yang ikut langsung menyaksikan jalan rekonstruksi itu mengatakan, motifnnya adalah pembacokan yang mengakibatkan meninggalnya Ahmad Harianto (29 th), warga Bangkalan, Madura.

“Pelaku MH yang tak lain adalah teman korban. Melakukan pembacokan terhadap korban bermula saat keduanya bersama teman-temannya melakukan pesta miras. Sepulangnya mereka berselisih adu mulut. Karena sakit hati MH pulang ke rumah ambil celurit yang digunakan membacok korban di tempat kosnya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho saat berada di lokasi rekonstruksi, Selasa (24/12/2019).

Usai membacok koban hingga meninggal, pelaku melarikan diri ke rumah kakeknya di Munjungan, Trenggalek. Dan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo dibantu Polres Trenggalek tidak sampai 12 jam berhasil menangkap pelaku berada di rumah kakeknya tersebut.

Terhadap tindakan pelaku MH, dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Atau ancaman hukuman 20 tahun penjara, pasal 338 atau 351. (yun)

mungkin anda melewatkan