Iklan Rokok

13 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Anggota DPRD Kota Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Jasmas Oleh Kejaksaan

Surabaya-Netrosoerya.net,   Seorang anggota DPRD Surabaya Diduga terlibat korupsidana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas),  ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Penahanan terhadap politisi Partai Hanura tersebut dilakukan setelah penyidik mendapati dua alat bukti baru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah melakukan pengembangan dan menemukan alat bukti baru dalam persidangan dengan terdakwa Agus Setiawan Jong.

Dua alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi dalam persidangan, serta beberapa proposal pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016.

“Tersangka kami tahan setelah dua kali pemanggilan tidak datang. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. Yang bersangkutan kami tahan di rutan Kejati Jatim selama dua puluh hari kedepan untuk pemeriksaan,” ucapnya, Kamis (27/6).

Rachmat mengaku masih akan mengembangkan kasus Jasmas yang disinyalir melibatkan banyak orang. “Kami pasti akan mengembangkan itu dan jika ada alat bukti baru akan kami lakukan penyidikan,” bebernya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 ketua RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp 5 miliar.(Samsuri) 

mungkin anda melewatkan