Iklan Rokok

8 November 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Arena Sabung Ayam di Wilayah Kecamatan Glagah Banyuwangi, Pihak Kepolisian Tutup Mata

Banyuwangi l metrosoeryanews.net, – Minggu, 8 Nopember 2026, praktik dugaan perjudian sabung ayam di wilayah Desa Kenjo , kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi kembali mencuat dan menuai sorotan tajam publik.

Aktivitas ilegal yang terang-terangan menentang hukum ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menyeret nama sejumlah pihak yang diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual di balik penyelenggaraannya.

Berdasarkan penelusuran serta laporan investigatif yang dihimpun dari warga setempat, kegiatan terlarang ini diduga kuat dikoordinir oleh oknum berinisial MD KCR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas adu ayam ini bahkan rutin digelar secara terjadwal setiap hari.

Bahkan tempat arena serta parkir kendaraan di dalam satu kawasan yg di pagar tembok keliling.

Ironisnya, lokasi perhelatan maksiat sosial sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat kepolisian., sehingga bisa dikatakan aman terkendali.

Padahal perbuatan tersebut ada ancaman Hukum dengan tegas yaitu UU yang baru “UU no.1 tahun 2023 pasal 426 , pengelola atau bandar perjudian tanpa izin di ancam pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal 2 milyar.Dan pasal 427 pemain peserta judi tanpa izin diancam pidana penjara 3 tahun atau denda 50 juta.

Sampai berita ini ditayangkan dari pihak pengelola arena tersebut belum bisa dikonfirmasi. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!