Asyik Pesta Sabu, Tiga Pria Asal Dusun Pelanggaran Bangkalan Digrebek Polisi
Foto kedua tersangka
BANGKALAN-Metrosoerya.net, Tiga pria ini terpaksa harus menjadi pesakitan di balik jeruji besi karena terjerumus narkoba. Ketiganya adalah Moh.Gagek (29), Subairi (24) dan Bambang Prayudo (19), ketiganya merupakan warga Dsn. Pelanggaran, Ds. Banyusangkah, kec. Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura. Mereka diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangkalan saat sedang berpesta sabu-sabu.

Foto tersangka dan barang bukti
Kasat Narkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo menjelaskan, penggrebekan dilakukan di kamar rumah tersangka Moh. Gagek di Dsn. Pelanggaran, Ds.Banyusangkah, Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan, itu pada Sabtu (16/2) lalu. Penangkapan itu tak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberi informasi kepada polisi.
“Jadi awalnya kami dapat informasi adanya rumah yang dipakai sebagai transaksi sekaligus pesta sabu-sabu,” ucap Puguh, Senin (18/2/2019).
Saat rumah tersebut digrebek, anggota kami mendapati ketiganya sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu didalam kamar rumah itu.
Sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain,1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram, 1 (satu) buah alat hisap berupa bong dengan pipet yang berisi sisa sabu sudah dibakar dengan berat kotor 1,10 gram dan sedotannya warna putih dan 2 (dua) buah korek api gas warna merah,” imbuh Puguh.
Untuk lebih memastikan dan melengkapi bahan penyidikan, polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku. “Hasilnya, ketiga orang itu positif mengkonsumsi sabu-sabu,” sebut Puguh.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku dijebloskan sel tahanan Mapolres Bangkalan, dan pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Saiful A)

