Balai Karantina Kehewanan Banyuwangi Langgar SOP, Di Duga Kambing Illegal Masuk Bali

Banyuwangi, metrosoeryanews.net.-Balai Karantina Kehewanan Banyuwangi Diduga melanggar Tupoksi yang di amanatkan oleh Perpres no 45 tahun 2023 dan UU 21 Tahun 2019 di mana pada intinya melakukan pengawasan penuh dan melakukan 8 tindakan terhadap karantina hewan atau produk hewan yang di lalu lintaskan . Adapun dugaan langgar SOP oleh kantor vertikal itu di kawasan Gatot Subroto Ketapang karena ada nya uang semir atau pelicin besaran nya mencapai 5 juta rupiah untuk meloloskan kambing yang menyebrang ke Bali . Nominal itu untuk pengamanan dan mengawal meloloskan dokumen Kambing Illegal menyebrang ke Bali .
Sumber terpercaya metrosoerya news banyuwangi yang inisial nya enggan di tulis itu mengatakan bahwa modus seperti itu dalam 1 bulan sampe 3 kali meloloskan kambing ke Bali . Untuk mengelabui APH unit yang di gunakan mengangkut Kambing illegal itu ada yang menggunakan Truck, pik up bahkan terkadang mobil travel terang sumber tadi . ” ketika dokumen tidak lengkap dan di loloskan itu sama hal nya Illegal ” kata sumber tadi
Dugaan praktik curang yang memperkaya diri sendiri di lingkungan Balai Karantina Kehewanan tersebut melabrak aturan yang telah di buat sangat di larang oleh UU Tipikor dan tindakan seperti itu sama hal nya dengan tindakan KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme serta ancamannya pidana .Pasal 2 UU Tipikor “Mengatur hukuman bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 sampai 20 tahun.
Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman pidana penjara 1 sampai 20 tahun.@(anw )

