Iklan Rokok

3 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Bapak Dan Anak Pengedar Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tragah

Bangkalan – Metro Soerya.net – Unit Reskrim Polsek Tragah, Bangkalan berhasil menangkap dua orang pria pelaku tindak pidana pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu yakni Mat Bahri (51 th) dan Miftahul Huda (19 th) keduanya warga Dusun Sentol, Desa Alang Alang Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Ayah dan anak ini, ditangkap aparat di Dusun Sentol, Desa Alang Alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Hari Selasa (24/9/ 2019) sekira pukul 13.30 Wib. Dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil yang berisi sabu berat kotor 0,38gram, satu potong celana panjang warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp. 75.000,-.

Kedua tersangka pengangguran ini, ditangkap berawal Unit Reskrim Polsek
Tragah mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada orang yang menjual sabu di desa Alang Alang Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Ketika itu, aparat mengamankan seorang pria yang bernama Miftahul Huda yang sedang berada di halaman rumahnya, saat digeledah ditemukan serbuk satu klip plastik kecil yang berisi sabu pada saku belakang celana tersangka, dari pengakuannya, jika barang haram tersebut didapat dari ayahnya.

Dari pengakuan tersangka, serbuk putih itu adalah poket terakhir dari 13 poket sebelumya, disaat bersamaan, juga diamankan ayah tersangka yang bernama Mat Bahri ditemukan barang bukti uang tunai senilai Rp. 75.000,-

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Tragah untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo psl 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mustofa)

mungkin anda melewatkan