Berhasil Ungkap!!! 1200 Botol Miras Siap Edar, 220 Botol Kosong, 48 Drum Plastik Isi Bibit Miras
Lumajang, (Metrosoerya.net) – Minggu siang (16/9) sekira pukul 11.30 wib Polsek Sumbersuko di back up Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan barang bukti 1200 botol miras siap edar, 220 botol kosong, 48 drum plastik isi bibit miras yang disita dari pabrik miras oplosan di Lokasi kejadian yaitu di Dusun Kembangan RT 04/09 Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang
Pabrik tersebut diketahui milik Eko Saputro, warga jalan Jendral Suprapto RT 06/01 Kelurahan Rogotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang yang berada di Lokasi yaitu di Dusun Kembangan RT 04/09 Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang. Tak hanya mengamankan barang bukti, Polisi juga mengamankan pemilik pabrik miras oplosan ini berikut 4 orang karyawannya.
Kapolres Lumajang AKBP H.Rachmad Iswan Nusi melalui Paur Subbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro menjelaskan bahwa adanya tempat pembuatan serta produksi miras jenis arak ini didapat dari informasi masyarakat.
“Penggerebekan terhadap pabrik miras ini bermula dari masyarakat di sekitar lokasi, karena adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi kejadian sejak seminggu yang lalu, dengan adanya bau yang cukup menyengat, sehingga masyarakat melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT dan diteruskan kepada Kasun dan Kepala Desa untuk melaporkan ke Polsek Sumbersuko” ungkapnya kepada sejumlah media.
Tak mau kecolongan, Aparat kepolisian Polsek Sumbersuko yang mendapati laporan warga tersebut langsung melakukan upaya penyelidikan dengan mengecek kebenarannya informasi tersebut.
Setelah dipastikan pabrik miras tersebut menyalahi aturan hukum, Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Eko Hari Suprapto SH bersama dengan Kapolsek Sumbersuko AKP Edi Santoso, S.H. dan anggota melaksanakan penggerebekan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sumbersuko guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut ” tambahnya. (Red/Rtyn/Rul)

