Iklan Rokok

22 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Berkat ‘Duo Srikandi’, Petani Loceret Menang di PN Nganjuk

Nganjuk-Metrosoerya.net

Warga petani Desa/Kecamatan Loceret benar-benar bersyukur memiliki ‘Duo Srikandi’ dari Loceret. Dikarenakan, dua tokoh wanita yang telah gigih membela warga petani ini yaitu Hj.Witri Januarista S.Pt.M.Agr, Kepala Desa Loceret dan Maria Tunda Dewi. S.sos M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk bersama warga petani desa setempat menuai kemenangan dalam sidang putusan kasus sengketa jalan usaha tani di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk.

Dan sebagai ungkapan rasa syukur, warga bersama seluruh elemen masyarakat Desa Loceret, menggelar acara selamatan tasyakuran di area jalan usaha tani atau tepatnya di jalan raya Kwagean-Loceret, Minggu (23/9/2018) pukul 07.30 wib.

Dituturkan oleh H.Suwito selaku sesepuh desa dan koordinator warga petani Desa Loceret, bahwa
berkat usaha keras dan jerih payah ‘Duo Srikandi’ serta dukungan warga petani, maka jalan usaha tani yang selama ini di-sengketa-kan oleh Muhajir warga Desa Patihan Kecamatan Loceret selaku penggugat, ternyata
tidak terbukti. Hal ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk, pada
Kamis tanggal 20 September 2018. “Dengan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk tersebut, warga petani dalam hal ini pihak pemerintahan Desa Loceret dinyatakan menang,” tuturnya.

Saat acara tasyakuran warga petani Desa Loceret berlangsung, pledoi.co berhasil mewancarai dua tokoh wanita yang berperan penting bagi warga petani,sehingga tokoh masyarakat ini dijuluki ‘Duo Srikandi’ dari Loceret oleh warga setempat.

Tokoh Srikandi yang pertama adalah, Kepala Desa Loceret Hj.Witri Januarista S.Pt.M.Agr. Dalam keterangannya Kades Witri mengatakan, apa yang dilakukannya terhadap warga petani merupakan tanggungjawab yang diembannya dalam melayani dan memperjuangkan hak masyarakat. Dan kita semua wajib bersyukur, karena kemenangan berpihak pada suatu kebenaran. “Kami bersama warga petani bersyukur sekali atas putusan Pengadilan Negeri Nganjuk tersebut. Kedepan, kami akan senantiasa menjadi garda depan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Senada disampaikan oleh Tokoh Srikandi yang kedua yaitu Maria Tunda Dewi. S.sos M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. Menurutnya, menjadi suatu kewajiban bagi dirinya selaku wakil rakyat, untuk menampung, mendengarkan dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat sekaligus mengentaskan permasalahan yang ada di masyarakat. Karena dengan begitu, masyarakat akan merasakan dan mendapatkan haknya yang sama sebagai warga negara. “Saya kira menjadi hal yang wajar, apabila warga yang merasa tertindas atau terdzolimi mengadukan permasalahannya kepada kami. Ini membuktikan bahwa warga merasa memiliki dan mempercayai kami untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya,” ujar legislator Partai Golkar yang akrab dipanggil Mbak Maria ini.

Dikatakan juga oleh Mbak Maria, putusan Pengadilan Negeri Nganjuk yang memenangkan warga petani loceret dalam kasus sengketa jalan usaha tani, merupakan putusan yang bijak dan berdasarkan fakta lapangan yang sebenarnya. Namun begitu, pihaknya berharap warga petani Desa Loceret tetap beraktifitas seperti sediakala, karena menurutnya kerja keras dan peningkatan mutu hasil pertanian merupakan sumbangsih nyata yang diharapkan dari para petani, untuk menuju masyarakat berswasembada pangan. “Mari kita ambil hikmah dan pelajaran atas semua yang telah terjadi, kedepan kami berharap petani semakin maju dan berperan aktif dalam pembangunan bangsa,” ujar Mbak Maria.(*Ratna Lopez)

mungkin anda melewatkan