Birahi memuncak, Pria Beristri Cabuli Bocah SD
Gianyar – MetroSoerya.net. Tim Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencabulan disertai ancaman dan paksaan terhadap bocah berumur 9 tahun oleh tetangga kost di Banjar Sanggunan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Februari lalu.
Pelakunya, Ketut Umbu Sugriwa alias Pak Bayu (48) warga dari Banjar Tembau Kelod, Desa Penatih, Denpasar Timur, diringkus di rumah kosnya Banjar Sanggunan, karena melakukan aksi persetubuhan anak di bawah umur mengakibatkan korban trauma berat.
Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, dan Kasubbag Humas Polres Gianyar Iptu I ketut Suarnata, Kamis (19/9) mengungkapkan, terungkapnya kasus berawal dari Ibu korban, pada Senin (16/9) sekira pukul 19.00 Wita, menaruh curiga melihat wajah anaknya pucat, kerap termenung dan diam. Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya ngaku telah dicabuli pelaku.
” Kejadian ini baru diketahui, setelah anaknya mengaku celananya pernah dibuka pelaku dan memegang kelamin serta berusaha untuk memasukannya ke kelamin korban. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke polisi, ” ujar Kapolsek.
Menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti bukti. Selanjutnya menangkap pelaku berdasarkan empat alat bukti, keterangan saksi dan korban, seperti hasil visum pada alat kelamin korban terdapat luka robek yang diakibatkan penetrasi benda tumpul.
” Pelaku sampai saat ini belum mengakui mencabuli korban. Tapi alat bukti mengarah kepada pelaku terutama alat bukti yang terdapat di HP pelaku, ” ucapnya.
Masih beber Suryadi, kejadiannya pada 7 Februari 2019 lalu, saat korban baru pulang dari sekolah pukul 11.05 Wita. Waktu itu korban masih kelas 2 SD kebetulan bertetangga kost dengan pelaku. Kemudian dipanggil dan diperlihatkan film porno dengan maksud memancing birahi korban. Saking lugunya, korban pun mendekati pelaku, rupanya niat untuk menggagahi korban sudah direncanakan.
” Dengan leluasanya pelaku berbuat tidak senonoh disaat keluarga korban diluar rumah. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika berani memberitahu orang tuanya, ” terang Kapolsek mengakhiri.
Pelaku yang sudah memiliki istri namun sedang bekerja diluar negeri ini, dijerat pasal 76 D jo pasal 81 (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.(Ans).

