Cegah Kebakaran Hutan & Lahan, Koramil dan Polsek Parlilitan Laksanakan Komsos dengan Masyarakat
(Metrosoerya.net) – Plt Danramil 11/Parlilitan Peltu Andi Lumbantoruan bersama Kapolsek Parlilitan AKP B Simanungkalit dan Babinsa Serka B Hutasoit melaksanakan sosialisasi cegah kebakaran hutan dan lahan di desa Sion Selatan Kec. parlilitan , Sabtu 11/05/2019.
“Hal ini untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah ini, kita jaga hutan dan lahan kita” kata pelda Andi lumban toruan disela sela sosialisasi dan komsosnya dengan masyarakat “semoga dengan kegiatan ini masyarakat mendapat pencerahan dan kesadaran untuk tidak membakar hutan dan lahan lagi” lanjudnya
“Tindakan pembakaran Hutan dan lahan adalah suatu tindakan pidana dan dan dapat diancam dengan hukuman penjara 3 tahun paling singkat karna sesuai pasal Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH ” kata Akp B Simanungkalit Kapolsek Parlilitan
“Semoga dengan kegiatan ini masyarakat sadar akan dampak dan bahaya dari pembakaran lahan yang merugikan orang banyak” tutup pelda Andi Lumban Toruan.(Rtyn Prima)

