Danramil : Membakar Hutan adalah Tindakan Pidana. Ingat! Ada Ancaman Hukumannya
Samarinda, (METROSOERYA.NET) – Mengantisipasi musim kemarau bulan ini, Kapolsek Talisayan menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan dalam wilayah Kecamatan Batu Putih. Acara dipusatkan diRuang rapat Kampung Tembudan Kec. Batu Putih, Wilayah Teritorial Koramil 0902-10/Batu Putih, Jum’at (31/8/2018).
Masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada warga tentang dampak buruk kebakaran hutan dan lahan. Sedangkan sebagai narasumber Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid, SH memaparkan satu persatu materi pencegahan karhutla.
Hadir dalam kegiatan tersebut Babinsa Koramil 0902-10/Batu Putih, Serda Mahmud, Babinkantibmas Pospol Tembudan, Brigadir Riyan P, Kepala Kampung Tembudan Nur Iman, tokoh masyarakat, tokoh adat dan ketua RT Kampung Tembudan.
Danramil 0902-10/Batu Putih, Kapten Inf Peka Aswan, S.Or. menuturkan Koramil 0902-10/Batu Putih selalu bersinergi bersama pihak Kecamatan Batu Putih serta pihak Kepolisian untuk menangani masalah Karhutla.
Wilayah Teritorial Koramil 0902-10/Batu Putih terdapat 2 wilayah hukum yaitu wilayah hukum Polsek Biduk-biduk dalam hal ini Polsubsektor Batu putih dan Polsek Talisayan jadi koordinasi selalu dilakukan.
Danramil menegaskan “Membakar hutan adalah tindakan Pidana. Ingat! ada ancaman hukumannya”.
“Para Babinsa bersama Babinkamtibmas diwilayah binaan masing-masing selalu melakukan sosialisasi serta pendekatan terhadap masyarakat Agar tidak melakukan Pembakaran hutan”,tutupnya. (Rtyn Prima)