Iklan Rokok

29 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

DELAPAN ORANG DI RINGKUS SATUAN NARKOBA POLRESTABES SURABAYA

SURABAYA – Metro Soerya.net – Delapan orang di Surabaya Sidoarjo dan juga Madura terpaksa ditangkap dan dilumpuhkan oleh petugas satuan narkoba Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan memiliki narkoba delapan orang ini merupakan pelaku kepemilikan narkoba satu jaringan. Dari informasi kepolisian delapan orang tersebut diantaranya berprofesi sebagai seorang jurnalis anak buah kapal (ABK), pengangguran dan juga pekerja swasta.

“Awalnya kita menangkap seorang dengan informasi bahwa seseorang bernama Alfonsus ini mendapatkan atau memiliki narkoba yang dibeli dari Jakarta,” Jelas Kanit Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Memo saat gelar perkara di mapolrestabes Surabaya, Senin (18/11/2019).

Lebih lanjut Kompol memo menjelaskan dari dasar informasi tersebut petugas akhirnya melakukan penyelidikan terhadap seorang pelaku bernama Alfonso yang tinggal di Surabaya ini. Dari informasi Alfonsus tinggal di kawasan Jalan Kemayoran budidayan, Surabaya. Hanya saja, saat polisi melakukan penggerebekan ke rumah tersebut, Alfonso sudah lari ke Kabupaten Nganjuk. Kemudian petugas pun melakukan pengejaran ke Kabupaten Nganjuk sesuai alamat yang disampaikan pihak keluarga.

“Sampai kita melakukan penangkapan ke Nganjuk ternyata pelaku benar berada disitu dan kita berhasil mengamankan sejumlah narkoba dengan total sekitar 900 gram,” lanjut Kompol Memo.

Usai melakukan penggeledahan dan penangkapan alfonsus, petugas akhirnya mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya melakukan penangkapan 7 orang pelaku lainnya ke tujuh orang pelaku tersebut tiga antaranya adalah Subandriyo (42), Khoirul (44), dan Zainul  48) warga Kota Surabaya. Dodik (44), Galih (45) dan Ujang  (50) warga Sidoarjo. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Awaludin (44) adalah warga Madura.

“Untuk tujuh pelaku lainnya adalah pengedar eceran yang mengambil narkoba dari tangan Alfonsus,” sahut Memo.

Sementara itu menurut keterangan dari salah satu  Tersangka yakni alfonsus, dirinya memperoleh narkoba dari seseorang yang berada di di dalam tahanan. Berkomunikasi dengan seorang yang ada di tahanan, alfonsus pun di minta untuk bertemu dengan seseorang yang ada di Jakarta Barat.

“Setelah sampai di Jakarta Akhirnya saya bertemu dengan seorang dan disuruh mengambil barang di sebuah angkot dengan ciri-ciri orang yang sudah disebutkan. Setelah ambil barang narkoba sebanyak 1 ,5 kg saya pun pulang ke Surabaya menggunakan kereta api,” katanya.

Kini ke delapan orang harus menjalani pemeriksaan. Selain menangkap 8 pelaku petugas juga mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 kg. Tas, Mobil Avanza Warna Silver, uang senilai 1.2 jt, sebuah ATM BCA, HP merk Nokia, sejumlah alat komunikasi buku catatan para pelanggan yang membeli narkoba timbangan elektrik, dan juga ga-rei klik yang dipakai untuk penjualan sabu-sabu aceran.

Pelaku kini di kenakan pasal dan Hukuman; AF, DKK, ( SD ): Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika ; DI, DKK, (GS,UP) Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; HA, Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ZA, Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35. Tahun 2009 Tentang Narkotika; AD, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ACHMAD)

mungkin anda melewatkan