Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tempat Karaoke di Tanjungharjo Kapas Disorot Warga

Keterangan foto : Ilustrasi
BOJONEGORO- Sebuah tempat hiburan karaoke di Desa Tanjungharjo , Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, menjadi sorotan warga lantaran diduga beroperasi tanpa izin resmi. Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah warga melayangkan keluhan terkait aktivitas usaha yang dinilai meresahkan, (21/6/2026).
Menurut keterangan warga, tempat karaoke tersebut telah beroperasi sejak beberapa tahun ini. Namun, hingga kini diduga belum mengantongi izin usaha dari pemerintah daerah. Aktivitas pada malam hari juga disebut mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak pemerintah daerah, khususnya pihak Kecamatan serta Dinas terkait di Kabupaten Bojonegoro, untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami hanya meminta kejelasan dan penertiban. Jika memang tempat ini tidak berizin, maka harus ada tindakan tegas dari pihak terkait,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik usaha maupun pemerintah daerah terkait status perizinan tempat karaoke tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti polemik ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.
KA.Biro: Bojonegoro
(Yudianto)

