Diduga Menjual Makanan Berformarlin, Warga Muncar Diringkus Satreskrim Polres Banyuwangi
Banyuwangi, – Metrosoerya.net Unit Pidum Polres Banyuwangi, meringkus Nurhadi (47) warga Dusun Kedungringin RT 01 RW 13 Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, Rabu (16/10/19). Karena diduga pria tersebut melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yg dibuat dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 UU RI No 18 th 2012 tentang pangan.

Dalam penangkapan yang dilakukan dikediaman terduga pelaku tersebut, juga diamankan barang bukti (BB) berupa 3 buah freezer yang terdapat produk degan jelly sebanyak 100 buah, 1 buah botol berisikan bubuk natrium benzoat, 2 buah golok, 2 plastik gula pasir, 10 buah bubuk jelly sakura, 1 botol vanili, 1 gulung plastik wraping, 2 buah isolasi dan 1 stiker degan jelly.
Keterangan Kasatreskrim Polres Banyuwangi melalui Ps. Kasubag Humas Ipda Lita Kurniawan, pada Rabu 16 Oktober 2019 lalu Unit Pidum Satreskrim mendapatkan informasi bahwa terdapat usaha membuat minuman degan jelly yang mengandung bahan berbahaya.
“Selanjutnya kita bersama Dinas Kesehatan Banyuwangi melakukan pengecekan di TKP menggunakan uji sample pemeriksaan lab terhadap produk degan jelly. Dan hasilnya positif mengandung formalin. Lalu kita lakukan pengamanan terhadap barang bukti dan terlapor (pemilik) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” papar Ipda Lita Kurniawan.
Sementara itu, terduga Nurhadi seusai menjalani serangkaian penyidikan, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka sudah kita tahan berikut BB yang ada. Sambil menunggu usainya BAP, segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” tegas Ipda Lita yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Kanit Pidek di Polres Banyuwangi ini. (Aji)

