Dit. Reskrimum Polda Bali bekuk pelaku Begal
Polisi bekuk pelaku Begal
Denpasar – MetroSoerya.net. Tim Opsnal Subdit 1 Dit. Reskrimum Polda Bali mengungkap kasus spesialis pencurian dan kekerasan (BEGAL) terhadap wanita. Tersangkanya Fransiskus Xaverius Loko (29), digulung dikediamannya Jalan Raya Dawas Perum Dawas, Gang Cleopatra Nomor 4, Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis kemarin (3/10) pukul 13.00 Wita.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda, Kombes Pol. Andi Fairan, saat diminta konfirmasinya Jumat (4/10) membenarkan, dan kasus ini terungkap setelah korban Purwatining Rahayu (45) asal Jawa, melapor ke polisi. Tersangka ini merupakan target buronan kepolisian karena aksinya sangat meresahkan masyarakat.
” Modus operandi tersangka ini sangat sadis. Selain menjambak rambut dan memukul korbannya, dia juga mengambil paksa barang bawaan. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta, ” ungkap Kombes Andi.
Dibeberkan, penangkapan tersangka asal Desa Sebowuli, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, NTT ini, berawal saat Tim Opsnal Teror melakukan penyelidikan atas laporan korban dan memperoleh informasi ada seseorang sering menjual HP Iphone tanpa kelengkapan kotak maupun charger. Kemudian mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengakui telah menghampiri korban di warung miliknya, Jalan Bung Tomo, Denpasar. Saat itu tersangka menjambak rambut korban dan memukul wajah korban sebanyak 3 kali.
” Menurut pengakuan korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku langsung mengambil tas jinjing miliknya yang berisi hp, uang serta surat-surat berharga, ” ucapnya.
Selanjutnya, tersangka melarikan diri ke arah selatan dan beberapa saat kemudian datang warga untuk memberi pertolongan pada korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka lecet pada lutut kanan dan kiri, ibu jari kanan bengkak, bibir bengkak, gigi depan tanggal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti berupa 3 buah hp, 1 unit motor Yamaha Jupiter DK 6213 OF, kini diamankan di Ruang Unit Teror Polda Bali guna proses penyelidikan lebih lanjut.
” Perbuatan tersangka ini kami jerat melanggar Pasal 365 KUHP, ” tandas Andi.(Ans).

